Gianyar (ANTARA) - Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gianyar, Bimo Prasetiyo mendukung perlindungan sosial untuk pembantu rumah tangga (PRT) seperti pekerja sektor formal.
"Tugas dan fungsi utama dari BPJAMSOSTEK adalah memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja kepada seluruh elemen jenis pekerjaan, termasuk PRT," katanya di Gianyar, Senin.
Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu merupakan salah satu jenis pekerjaan yang dibutuhkan, terutama di era modern seperti saat ini.
Baca juga: BPJAMSOSTEK teguhkan komitmen lindungi pekerja pada Harpelnas
Namun pekerjaan ini sepertinya masih dipandang sebelah mata oleh berbagai pihak, termasuk pemberi kerja, karena pekerjaan PRT masih jauh dari kata layak jika dilihat dari sisi kesejahteraan.
Bimo mengatakan Kowani bersama JALA (Jaringan Nasional Advokasi) PRT serta Komnas Perempuan telah mengadakan Webinar Nasional membahas RUU PRT, yang salah satunya fokus pada perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kegiatan ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan ini butuh perhatian serius, khususnya dari pemerintah terkait jaminan sosial untuk PRT.
Baca juga: BPJamsostek Gianyar berikan beasiswa kepada dua anak ahli waris peserta
“Keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga sehari-hari, dan yang terpenting juga dapat menyerap tenaga kerja yang sangat banyak, terutama dari kalangan wanita,” terangnya.
Ida menekankan urgensi memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan PRT untuk melindungi PRT dan menjamin hak-haknya.
Baca juga: BPJamsostek Gianyar sudah layani 1.008 klaim
Data terakhir berdasarkan survei yang pernah dilakukan oleh ILO (International Labour Organization) pada 2015 mengungkap bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya adalah wanita.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: April, prajuru desa adat di Bali sudah dilindungi jamsostek
Survei yang dilakukan di 6 kota terhadap 4296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 mengungkap bahwa 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.
Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan Rancangan Undang undang (RUU) yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT.