Denpasar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Denpasar mendorong penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta.
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Bali Denpasar Cep Nandi Yunandar di Denpasar. Selasa.
Ia menjelaskan dengan menggunakan JMO maka peserta layanan ini dapat memperoleh informasi terkini tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan.
Pada aplikasi itu, peserta aktif Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta.
“Dapat mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) terkini, bisa juga simulasi saldo pada saat nantinya mencapai usia pensiun, melakukan pengecekan terkait upah atau gaji yang dilaporkan oleh perusahaan dan banyak fitur lainnya,” ujar Cep Nandi.
Baca juga: BPJamsostek imbau pengusaha berikan jaminan sosial bagi disabilitas
Ia menjelaskan kartu digital dalam aplikasi itu berfungsi sama seperti kartu fisik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir bila tidak memiliki kartu fisik, karena dengan digitalisasi juga dapat mengajukan klaim.
BPJAMSOSTEK Bali Denpasar terus melakukan sosialisasi melalui daring maupun kunjungan langsung dengan memprioritaskan sosialisasi ke perusahaan aktif dan mencoba dengan mewajibkan seluruh karyawan memiliki akun JMO.
Menurutnya, digitalisasi itu juga bentuk transparansi antara peserta dan perusahaan kerja masing-masing, sebab pada aplikasi JMO akan terlihat berapa upah yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJAMSOSTEK sebagai dasar besaran iuran yang dibayarkan.
"Kami juga mendorong perusahaan agar melaporkan gaji karyawannya sesuai dengan pendapatan aslinya karena itu semua akan berpengaruh terhadap manfaat yang akan didapatkan,” ujar Cep Nandi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Denpasar ajak pemkab tingkatkan perlindungan tenaga kerja
“Sebagai contoh, pelaporan upah itu bisa sebagai pengali pada santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila peserta mengalami kecelakaan kerja," ujarnya.
Ia menyebut beberapa manfaatnya seperti santunan meninggal dunia sebesar 48 kali gaji yang dilaporkan, santunan cacat total tetap sebesar 56 kali gaji, serta santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) berupa gaji yang dibayarkan selama peserta tidak mampu bekerja.
Selain itu juga besaran manfaat JHT dan Jaminan Pensiun (JP) yang besarannya sesuai dengan gaji yang dilaporkan.
"Harapan kami perusahaan tetap menjalankan kewajibannya terhadap kesesuaian upah yang dilaporkan agar manfaat yang didapatkan oleh peserta bisa maksimal," kata dia.*