Jakarta (Antara Bali) - Sebanyak 1.000 pekerja rumah tangga (PRT) dari
seluruh Indonesia akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo
agar memberikan perlindungan kepada mereka melalui Undang Undang
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
"Surat-surat tersebut akan kami serahkan kepada Presiden Jokowi
melalui Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (20/10), tepat tiga
tahun Pemerintahan Presiden Jokowi," kata Koordinator Nasional Jaringan
Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini, di
Jakarta, Kamis.
Lita mengatakan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga di
Indonesia belum ada kejelasan. Sudah 13 tahun dan tiga periode
pemerintahan dan DPR, belum juga disepakati RUU PPRT menjadi program
legislasi nasional di DPR.
Padahal, para PRT di seluruh Indonesia sempat menaruh harapan pada
DPR periode 2009-2014 karena sudah sempat mewacanakan RUU PPRT. Bahkan,
sudah ada beberapa anggota DPR yang dikabarkan melakukan studi banding
ke Afrika Selatan dan Argentina pada 2012.
"Naskah RUU PPRT kabarnya sudah disiapkan dan diserahkan ke Badan
Legislasi DPR. Namun, akhirnya pembahasan naskahnya dihentikan oleh
Badan Legislasi DPR," ujar Lita.
Para PRT pun kemudian berharap pada DPR periode 2014-2019. Namun,
Lita menilai DPR periode tersebut justru mengalami kemunduran karena
tidak terlihat sama sekali niatan untuk membahas RUU tersebut.
"PRT dibutuhkan, tetapi nasibnya betul-betul dipinggirkan dan
didiskriminasi. Revolusi mental yang digaung-gaungkan justru
memperlihatkan situasi yang kental dengan feodalisme," katanya lagi.
Lita mengatakan situasi kerja yang dihadapi para PRT di Indonesia
masih jauh dari layak dan tidak terlindungi. Mereka kerap tidak
mendapatkan hak libur, kesempatan untuk berorganisasi, dan jaminan
sosial.
"Belum lagi kasus PRT yang tidak dibayar upahnya dan beberapa kasus
kriminal yang dialami seperti penyekapan, penyiksaan dan kekerasan
seksual," ujarnya pula. (WDY)
Seribu PRT akan Surati Presiden
Kamis, 19 Oktober 2017 14:16 WIB