Kuta (ANTARA) - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk melakukan pengawasan penumpang dan barang kiriman di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Kami antisipasi, Bea Cukai Ngurah Rai siaga penuh. Kami siaga seterusnya tapi libur Natal dan Tahun Baru kami ada peningkatan pengawasan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT Susila Brata di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Menurut dia, pembentukan satgas itu sebagai salah satu upaya memperketat pintu masuk Bali daru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari aksi kejahatan lintas negara.
Para pelaku kejahatan, kata dia, memanfaatkan momen tertentu seperti libur hari besar keagamaan dan tahun baru, yang mulai melancarkan aksinya, mencermati tren tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya pun mengantisipasi modus baru yang digunakan para pelaku kejahatan.
Namun, ia tidak bersedia mengungkapkan upaya dalam peningkatan pengawasan itu agar tidak menjadi celah bagi pelaku kejahatan menghindar.
"Biasa pelanggaran meningkat saat libur Natal dan Tahun Baru. Tahun kemarin ada peningkatan tinggi dengan temuan narkotika jumlahnya besar saat malam tahun baru," ucapnya.
Sementara itu Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi mengatakan dalam penindakan narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), mayoritas ditemukan melalui barang bawaan penumpang di antaranya yang mendominasi adalah narkotika jenis methamphetamine dan ganja.
Selain barang bawaan penumpang, pihaknya juga mengawasi barang kiriman baik melalui pos dan kargo.
"Untuk NPP, itu mayoritas oleh penumpang melalui barang bawaan yang paling banyak Methamphetamine ada juga pos dan kargo tapi lebih banyak yang dibawa penumpang," imbuhnya.
Berdasarkan data Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, penindakan NPP selama periode Januari-Oktober 2023 dilakukan sebanyak 112 kali penindakan.
Ia menambahkan Bea Cukai Ngurah Rai menerbitkan sebanyak 89 surat bukti penindakan (SBP) pada Januari-November 2023 untuk penindakan NPP dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp53,8 miliar.
Selain penindakan NPP, pihaknya juga melakukan penindakan pabean mencapai 504 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,14 miliar.
Tak hanya itu, penindakan bidang cukai ditemukan 309 kasus dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Sedangkan untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara selama Januari-Oktober 2023 sebanyak 1.659 penindakan dilakukan dengan kerugian negara dapat dicegah mencapai Rp19,6 miliar.
Baca juga: Penerimaan bea cukai Januari-Oktober di Bali Nusra tembus Rp2,51 triliun
Baca juga: Bea Cukai di Bali musnahkan barang selundupan rugikan negara Rp3,3 miliar
Baca juga: Satpol PP Denpasar dan Bea Cukai tertibkan penjual rokok tanpa cukai