Denpasar (ANTARA) - Bea Cukai di Bali menindak sebanyak 50 pelanggaran cukai mencakup rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Oktober 2025 atau menjelang musim puncak liburan tahun baru 2026.
“Jumlah itu meningkat dibandingkan periode September 2025 yang mencapai 40 kasus,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Hari Murdiyanto di Denpasar, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan meski secara kasus terjadi peningkatan, namun dari segi volume terjadi penurunan.
Ada pun petugas Bea Cukai menindak sebanyak 1.733 liter minuman MMEA atau minuman keras tanpa dilekati pita cukai itu pada Oktober 2025 atau lebih rendah dibandingkan periode September 2025 yang mencapai 7.787 liter.
Pihaknya juga menindak sebanyak 6.001.115 batang rokok tanpa dilengkapi cukai atau melonjak dibandingkan capaian pada September 2025 mencapai 2.419.671 batang rokok ilegal.
Secara kumulatif sepanjang Januari-Oktober 2025, pihaknya menindak 13.613.845 batang rokok dan 20.220 liter MMEA dengan total ada 260 kasus pelanggaran terkait cukai.
Pihaknya juga memetakan tempat yang diduga sebagai jalur masuknya hasil tembakau ilegal ke Pulau Dewata.
Pihaknya melakukan pengawasan maksimal baik di jalur darat, laut dan udara, termasuk peredaran di Bali.
Selain soal cukai, pihaknya juga menindak 24 kasus terkait kepabeanan yaitu barang bawaan larangan terbatas oleh pelaku perjalanan luar negeri berupa alat kesehatan, kosmetik dan obat-obatan.
Kemudian, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) juga ada 11 kali penindakan barang bawaan penumpang dan jasa ekspedisi berupa 582,58 gram narkotika berbagai golongan.
Sepanjang 2025, lanjut dia, pihaknya sudah menindak 23.691,23 gram dan 737 satuan (psc) narkotika berbagai golongan.
Ia memaparkan selama Januari-Oktober 2025 total ada 535 penindakan dengan potensi yang seharusnya menjadi penerimaan negara mencapai Rp49,09 miliar.
