Buleleng (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Bali, rutin melakukan pemantauan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di daerah itu untuk melaksanakan regulasi peraturan daerah.
"Satpol PP juga rutin melakukan pemantauan sebagai upaya memastikan toko-toko yang menjual miras telah mengantongi izin," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Dewa Made Sumardana, di Buleleng, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah rutin melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha, utamanya pada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menjual minuman keras baik kategori A, B, maupun C.
"Sesuai prosedur bahwa Satpol PP melaksanakan langkah awal pembinaan terlebih dahulu. Pada dasarnya, apa yang dilakukan belum sampai ke penindakan," papar dia.
Sumardana mengungkapkan bahwa jenis miras yang disasar adalah yang dijual secara ilegal, misalnya miras pabrikan bermerek yang tidak terdapat pita cukai pada botolnya.
Selain itu, perizinan bagi penjual juga diawasi oleh Satpol PP Buleleng. Pada kegiatan pembinaan, para pelaku usaha diminta untuk mengurus perizinan terlebih dahulu, sedangkan bagi pelaku usaha yang telah mengantongi izin, diingatkan untuk selalu memperbarui izin mereka ketika masa berlaku akan habis.
"Mudah-mudahan atas pembinaan yang kami lakukan bersama tim, pelaku usaha dapat mengikuti seluruh regulasi yang ada, baik dari segi izin usaha maupun izin menjual miras," kata Sumardana.