Denpasar (ANTARA) - Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan terdakwa kasus pemalsuan 240 botol miras KW BKC MMEA dan mengelakkan pembayaran cukai bernama I Wayan Putrawan alias Wayan Dogol akan segera diadili dengan dikenai pasal berlapis di Pengadilan Negeri Denpasar.
"Pelimpahan berkas terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menjalankan kegiatan pabrik barang kena cukai tanpa izin dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai, ke PN Denpasar sudah dilakukan, dan segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia mengatakan bahwa terdakwa diduga melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan/atau menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.
Selain itu terdakwa juga didakwa dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dan/atau membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan lainnya yang palsu atau dipalsukan, diduga melanggar Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang. Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Baca juga: Polisi Denpasar bekuk sepasang pencuri miras ratusan juta
Sebelumnya, bisnis produksi minuman alkohol berawal saat pandemi sekitar bulan April tahun 2020, terdakwa mulai melaksanakan ide terdakwa untuk memproduksi minuman alkohol KW (BKC MMEA Golongan C).
Dalam hal ini, terdakwa diberikan resep minuman alkohol KW (BKC MMEA Golongan C) oleh KO HANDY (masih dalam pencarian/DPO), selanjutnya terdakwa langsung tes produksi sebanyak 24 botol (2 dus).
Proses pemesanan minuman beralkohol KW (BKC MMEA Golongan C) yang terdakwa produksi tersebut dilakukan berdasarkan pesanan (made by order) karena jika terlalu lama didiamkan akan mempengaruhi kualitas barang.
Proses produksi minuman alkohol palsu dilakukan dengan cara menyiapkan tiga jeriken masing-masing bervolume 19 liter dan 5 galon dengan bervolume 18 liter. Semuanya dicampur dan didiamkan di dalam gentong.
Rata-rata produksi minuman alkohol KW Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA golongan C) perbulan nya 20 karton yaitu 240 botol.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menyita peralatan dan bahan baku produksi Mikol palsu berupa empat jeriken perasa, 64 buah botol kosong, satu karton, satu plastik tutup botol kondisi baru, satu karung tutup botol kondisi bekas pakai, satu buah tong air dengan kapasitas 250 liter dan satu buah palu karet.
Adapun Mikol palsu tersebut berupa Johnnie Walker Red Label 40 persen 750ml sejumlah 132 botol setara dengan 99 liter, Johnnie Walker Black Label 40 persen 750 ml sejumlah 81 botol setara dengan 60,75 liter, Chivas Regal Aged 12 Years 40 persen 700ml sejumlah 92 botol setara dengan 64,40 liter, Jose Cuevo Especial 40 persen 750 ml sejumlah 42 botol setara dengan 31,50 liter, Hennessy VSOP Cognac 40 persen 700 ml sejumlah 14 botol setara dengan 9,8 liter.
Kemudian ada Jameson 40 persen 700ml sejumlah 14 botol setara dengan 9,8 liter, Bacardi 40 persen 750 ml sejumlah 13 botol setara dengan 9,75 liter Absolut Vodka 40 persen 750 ml sejumlah 4 botol setara dengan 3 liter dan Jim Beam 40 persen 750 ml sejumlah 9 botol setara dengan 6,75 liter. Ditemukan pula pita cukai diduga palsu sebanyak 25 keping dan Etiket sebanyak 4 karton.