Denpasar (Antara Bali) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan senilai Rp14 miliar lebih dari berbagai perkara tindak pidana ringan dan narkotika, di TPA Suwung, Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Freddy Runtu menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan rutin setiap tiga bulan sekali.
"Pemusnahan kami lakukan setiap tiga bulan, dan harus rutin untuk menghindari penumpukan dan adanya kecurangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan dihadapan pejabat hukum seperti Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Polda Bali, dan instansi terkait lainnya tersebut bernilai total Rp14,22 miliar dari 194 perkara.
Dari data Kejaksaan Negeri Denpasar tercatat ada 153 tindak pidana narkotika yang dimusnahkan dengan barang bukti yakni ganja seberat 1.886,6 gram, heroin seberat 71,75 gram, hasish seberat 5.839,04 gram, kokain seberat 3,58 gram, ektasi sebanyak 1.631 butir dan 3,85 gram, serta sabu-sabu seberat 4.744,4738 gram.
Kejari Denpasar juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum berupa sandal, sepatu, dan uang palsu, yang terdiri dari 572 pasang sandal dan sepatu, uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 31 lembar, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 205 lembar.
Sedangkan barang bukti dari 36 tindak pidana ringan yang dimusnahkan lainnya yakni arak sebanyak 955 liter, Spirit sebanyak 23 botol, dan anggur sebanyak satu botol.(**)