Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan sebanyak 319 kilogram narkoba jenis sabu yang disita dari tiga orang tersangka.
"Barang bukti sabu ini berasal dari tiga kasus yang berhasil diungkap di Aceh," kata Wakil Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunario di Jakarta, Rabu.
Pemusnahan barang bukti berupa 319 kilogram sabu itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam tungku pembakaran di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Menurut dia, semua barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tiga tersangka masing-masing M, S dan Z. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ia menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang disita dari pelaku M seberat 192 kilogram sabu, tersangka S sebanyak 19 kilogram sabu, dan Z didapati menyimpan 108 kilogram sabu.
Baca juga: BNN Bali ungkap jaringan narkoba Rusia libatkan dua WNA Kazakhtan
Sunario mengatakan tersangka M dibekuk pada 8 April, tersangka S ditangkap pada 28 April, sementara tersangka Z pada 4 Mei 2025.
"Dari ketiga tersangka total keseluruhan barang buktinya sebanyak 319 kilogram," ujarnya.

Sunario menambahkan saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut, karena ada beberapa orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia memastikan bahwa ketiga tersangka ini tidak saling terkait dan ketiganya mempunyai jaringan peredaran masing-masing.
Baca juga: BNN bongkar tiga jaringan narkotika sabu di Denpasar
"Kami masih mendalami kasus ini. Yang pasti ketiga orang ini berbeda jaringan," katanya.
Sunario mengatakan bahwa dengan adanya pengungkapan dan pemusnahan sabu tersebut maka total jiwa yang terselamatkan dari ancaman narkotika mencapai 1,5 juta orang.