Denpasar (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai di Bali memusnahkan sejumlah barang ilegal berbagai jenis hasil penindakan selama semester pertama 2023 dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,3 miliar.
“Sinergi dan kolaborasi ini agar dapat berkesinambungan dan terus bisa dikembangkan,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara Susila Brata di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan barang ilegal itu hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Dia menjelaskan kolaborasi itu selain dari Kanwil Bea Cukai Bali dan Nusa Tenggara, juga kontribusi Bea Cukai Denpasar, dan Bea Cukai Ngurah Rai.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu di antaranya sebanyak 4,3 juta batang rokok dan 522,38 liter minuman mengandung etil alkohol.
Selain itu, ada juga berbagai jenis produk lain seperti produk makanan, alat kesehatan, alat elektronik, produk tekstil, suku cadang kendaraan, barang dari plastik, produk kulit dan hewan, dan mainan.
Pemusnahan barang ilegal itu dilaksanakan untuk menegakkan aturan hukum terkait bidang kepabeanan dan cukai, pengawasan obat dan makanan, barang impor mainan melalui bawaan penumpang dan barang kiriman, barang impor tertentu dan barang dibatasi untuk impor.
Susila menambahkan pemusnahan itu diharapkan menekan angka peredaran barang ilegal serta untuk memberi perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri yang mematuhi ketentuan pemerintah.
“Sehingga pengawasan Bea Cukai dapat menciptakan daya saing yang adil antara pelaku usaha produk dalam negeri. Penindakan dan pemusnahan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dan dukungan dalam melakukan pengawasan di antaranya TNI, Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kantor Pos Renon, instansi terkait, dan masyarakat.