Nusa Dua, Bali (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mulai melakukan edukasi sistem inti administrasi perpajakan atau coretax ke para wajib pajak tertentu pada periode Agustus-September 2024.
“Coretax ini memberikan kemudahan ke para wajib pajak,” kata Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Nurbaeti Munawaroh di sela Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin.
Menurut dia, sistem baru itu mengintegrasikan berbagai layanan di antaranya DJP Online, pembayaran pajak, pertukaran informasi (EoI) dan sistem lainnya secara terpadu dalam satu portal.
Dengan sistem itu akan meningkatkan otomatisasi, digitalisasi dan seluruh layanan administrasi perpajakan.
Nantinya, wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian secara otomatis dan transparansi dari akun wajib pajak diharapkan semakin meningkat karena wajib pajak dapat melihat langsung secara utuh seluruh informasi perpajakan.
DJP, lanjut dia, sudah melakukan uji coba 21 proses bisnis mencakup layanan dan pengumpulan data, analisis data, pengawasan dan penegakan hukum serta sistem pendukungnya.
Ia mengharapkan para konsultan pajak dapat berpartisipasi dalam memberikan edukasi dan beradaptasi dengan sistem yang baru itu.
“Kolaborasi DJP dan IKPI menjadi kunci keberhasilan implementasi Coretax dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak keseluruhan,” imbuhnya.
Baca juga: DJP Bali kumpulkan penerimaan pajak capai 64 persen dari target Rp14,46 T
Saat ini aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba dan ditargetkan seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh wajib pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru secara penuh.
Di Bali terdapat sebanyak 1,3 juta wajib pajak dengan sektor utama yang berperan di Pulau Dewata yakni jasa keuangan dan asuransi.
Kedua, perdagangan besar dan eceran serta akomodasi makan dan minum atau pariwisata.
“Secara pertumbuhan akomodasi, makan dan minum itu tumbuh tinggi di Bali mencapai sekitar 68 persen sesuai kondisi makro di Bali dengan pariwisata yang kembali normal,” imbuhnya.
Sementara itu, DJP Bali mencatat realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2024 di Pulau Dewata mencapai Rp9,31 triliun atau sudah 64,39 persen dari target sebesar Rp14,46 triliun.
Baca juga: Kanwil DJP Bali beserta unit kerja serentak gelar Pajak Bertutur di 12 sekolah