Denpasar (Antara Bali) - Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar bekerja sama dengan petugas Kepolisian Daerah Bali berhasil membekuk pelaku pencuri kambuhan atau berulang melakukan aksinya.
"Sebelum membobol dua rumah sekaligus di Jalan A Yani Denpasar, pelaku telah ditahan di Lapas Kerobokan pada 1989," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Made Sarjana, Selasa.
Pelaku berinisiar SUW (62) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Plampang Rejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu rekannya berinisial YD yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kepala Unit I Kejahatan dan Kekerasan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, AKP I Gede Ardana, menambahkan bahwa setiap memasuki rumah korban, pelaku selalu mencongkel jendela, seperti di Jalan A Yani Denpasar.
Bahkan di Jalan A Yani itu, pelaku terlebih dulu meracuni anjing penjaga rumah korban dengan memberikan pentol bakso yang dicampur racun tikus.
Saat pelaku mencongkel jendela rumah korban, YD yang bertugas memasuki rumah korban. "Tersangka juga dikenal memiliki `ilmu kepintaran` karena banyak orang mempercayainya," katanya. Menurut dia, barang hasil curian itu digunakan untuk berfoya-foya dan berjudi di Banyuwangi.
Polisi kemudian menyita beberapa barang bukti hasil curian yang masih tersisa, di antaranya tiga unit telepon seluler dan uang tunai Rp340 ribu.
Namun kepada polisi, pelaku membantah memiliki ilmu yang membuat korbannya tertidur pulas. Ia mengakui bahwa yang punya ilmu tersebut kakeknya.
Selama ini tersangka telah tiga kali melakukan aksi yang sama di tiga tempat berbedadi Tabanan, Kerobokan, dan Kuta. Di Jalan Ahmad Yani, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp44 juta. (LHS/T007)
Polisi Bekuk Pencuri Kambuhan
Selasa, 15 Januari 2013 14:33 WIB