Denpasar (ANTARA) - Seorang residivis bernama Taufik Hidayat (42) terancam 7 tahun penjara setelah tertangkap polisi membobol belasan laptop di delapan TKP berbeda, lima diantaranya adalah sekolah dasar, satu SMK dan dua lainnya di SMP wilayah Denpasar.
“Pelaku yang bekerja sebagai guide freelance, asal Lombok Barat ini pada tahun 2013 terlibat dalam kasus narkoba dan dihukum empat tahun penjara di LP Kerobokan, dan keluar dari LP pada tahun 2015, sekarang tertangkap lagi karena mencuri laptop,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom D., saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tepat pada (27/4) pelaku ditangkap sekitar pukul 18.30 wita di tempat kosnya, Jalan Pulau Biak, Denpasar.
Baca juga: Polres Badung tangkap residivis pencuri ratusan pak rokok
"Penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh dari seseorang yang menjual laptop di seputaran Jalan Diponegoro. Kemudian, setelah meminta keterangan dari pembeli laptop tersebut mengatakan ciri-ciri penjualnya (pelaku) bernama Taufik dengan perawakan rambut tipis badan besar dan bertato tinggal di sekitaran Jalan Pulau Biak. Lalu pukul 19.30 wita, pelaku dapat ditangkap dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan spesialis membobol kantor sekolahan,” jelas Anom.
Anom menjelaskan bahwa pencurian dengan pemberatan ini dilakukan pelaku sejak bulan Februari dan berlanjut hingga April 2020, dengan waktu kejadian yang sama yaitu pukul 01.00 dan 03.00 wita dini hari.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan 5 Jo Pasal 65 KUHP. “Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat,” jelasnya.
Baca juga: Polisi tangkap residivis curas yang incar turis Rusia di Kuta
Selain barang bukti berjumlah 17 laptop, petugas juga menyita satu kamera, satu handycam dan satu proyektor dari pelaku.