Denpasar (ANTARA) - Seorang residivis, berinisial AGS yang beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan, di 21 TKP di vila yang berada di wilayah Sanur dan Kuta, telah ditangkap pihak kepolisian setempat (22/8).
"Jadi tersangka ini merupakan seorang residivis spesialis curat vila, dan tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di 17 TKP wilayah Sanur dan empat vila di Kuta Utara, jadi tersangka ini masuk ke vila dengan memanjat tembok dan merusak pintu masuk kamar," kata Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, di Denpasar, Jumat.
Salah satu korban yang melapor ke pihak kepolisian, yaitu Matred Gerhard Botschek, merupakan wisatawan asing asal Jerman. Korban yang juga menjadi sasaran tersangka ini tinggal di salah satu vila wilayah Kuta.
"Korban pada saat kejadian sedang keluar menuju Pantai Batu Bolong, dan sekitar pukul 20.30 Wita, anak korban menelepon dan mengatakan bahwa mengalami perampokan dan barang - barang seperti laptop, kamera, uang 230 Euro, sound box hilang," kata Andi.
Adapun jumlah dari kerugian materiil hasil perbuatan tersangka sebesar Rp60 Juta.
Sebelumnya, pihak Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan di seputar TKP dan diterima informasi bahwa ada dua orang menggunakan sepeda motor berada di wilayah vila di Kuta Utara itu.
Baca juga: Enam narapidana jadi "langganan" Lapas Kerobokan
Setelah diselidiki ternyata ciri - ciri yang disebutkan mengarah kepada tersangka dan bersama adiknya berinisial Y. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kosnya yang beralamat di Jalan Gunung Soputan.
"Setelah kita mendatangi tempat kosnya ternyata AB ini tidak ada disana dan sedang pergi ke Jember, nah di situ langsung kita cari info dimana si AB atau tersangka ini berada," ujarnya.
Hingga dari keberadaan tersangka itu, pihak kepolisian langsung menangkap tersangka pada Kamis (22/8) dan dibawa ke Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Andi menjelaskan bahwa setelah di interogasi tersangka melakukan pencurian ini bersama tiga orang teman tersangka, yang juga telah ditangkap pihak kepolisian.
Atas perbuatannya para tersangka curat di 21 vila wilayah Kuta dan Sanur ini dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Polres Tabanan tangkap tiga WNA pelaku pencurian dengan hipnotis
Polda Bali ringkus residivis pencuri 21 TKP di vila
Jumat, 23 Agustus 2019 14:15 WIB