"Sebagaimana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, pemerintah daerah (pemda) berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melakukan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah, melalui upaya membangun Kabupaten/Kota Layak Anak,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gianyar, Ketut Mudana, mewakili Bupati Gianyar, Selasa.
Dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, kabupaten itu sejak 9 Agustus 2014 sudah mendeklarasikan diri sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak.
Baca juga: Bawaslu Gianyar ajak pemilih pemula awasi tahapan Pemilu 2024
“Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Gianyar dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak,” lanjutnya. Hingga kini predikat tertinggi yang pernah diraih Kabupaten Gianyar dalam pengembangan KLA adalah Nindya.
"Pencapaian predikat tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur yang sudah ramah anak. Bahkan sumber daya manusia yang bersentuhan langsung dengan anak juga ditingkatkan guna menciptakan sumber daya manusia yang peka akan kebutuhan anak, berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi Hak Anak," kata Ketut Mudana.
Kegiatan Bimtek Konvensi Hak Anak itu diikuti oleh berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Khusus Anak, khususnya di Kabupaten Gianyar.
Melalui bimtek tersebut, pihaknya ingin perkembangan pembangunan sumber daya manusia, khususnya anak, akan berkembang ke arah yang lebih baik menuju masyarakat yang lebih maju, sejahtera, dan aman.
Baca juga: DPRD Kabupaten Gianyar sahkan Perubahan APBD 2023