Gianyar, Bali (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gianyar, Bali, menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pengelolaan air tanah untuk melindungi dan melestarikan sumber daya air tanah.
“Rancangan regulasi itu dirancang untuk menjawab kepedulian dan tantangan dalam menjaga air tanah,” kata Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Bali, Senin.
Ia menjelaskan air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital, tidak hanya bagi kehidupan sehari-hari tetapi juga perekonomian daerah seperti pertanian, dan pariwisata.
Namun, wakil rakyat itu mengakui tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air tanah semakin besar.
Rancangan peraturan daerah itu mencakup berbagai substansi yang menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah.
Substansi berikutnya yaitu perlindungan cekungan air tanah, yang mengatur perlindungan terhadap daerah tangkapan air dan zona resapan untuk memastikan kelangsungan proses pengisian air tanah.
Selain itu, rancangan perda jtu juga mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Agung Mayun dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan enam rancangan peraturan daerah (raperda) serta dua raperda percepatan.
Enam raperda itu yakni terkait maskot daerah yang bertujuan untuk memberikan identitas atau simbol yang representatif dengan karakteristik, ciri khas daerah, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya.
Raperda tentang pengelolaan sampah dengan memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.
Selanjutnya, raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, raperda tentang tentang kepemudaan, raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Gianyar, dan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk peningkatan kepastian hukum dan tertib administrasi.
Sedangkan dua raperda percepatan yakni tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman 2025-2045.
Kemudian raperda tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar.
“Kami harap ini segera mendapatkan pembahasan melalui rapat-rapat kerja pansus sehingga raperda ini segera dapat ditetapkan,” kata Wakil Bupati Gianyar.
