Gianyar, Bali (ANTARA) - Wakil Bupati Gianyar, Bali, Anak Agung Gde Mayun menekankan pentingnya regulasi untuk menjaga air tanah agar tidak dieksploitasi.
"Kelola dan manfaatkan air tanah secara seimbang," kata Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun di Gianyar, Bali, Jumat.
Ia mengapresiasi inisiatif DPRD Gianyar untuk membentuk peraturan daerah terkait pengelolaan air tanah yang saat ini dalam pembahasan.
Menurut dia, keberadaan air tanah di Kabupaten Gianyar cukup melimpah, meski tidak di setiap tempat terdapat sumber daya alam itu sesuai dengan kondisi geologi.
Bahkan, lanjut dia, di beberapa daerah telah dijumpai gejala kemerosotan lingkungan antara lain penurunan muka air tanah dan penurunan permukaan tanah serta penyusutan air laut di daerah pantai yang mengakibatkan air tanah menjadi asin dan tidak layak konsumsi.
"Penyusunan rancangan peraturan daerah ini menjadi langkah strategis untuk memberikan payung hukum yang jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan air tanah," ucapnya.
Dengan diatur melalui perda, maka cadangan air tanah di Gianyar dapat dikelola secara berkelanjutan.
Selain itu, lanjut dia, peraturan tersebut juga dapat melindungi tanah dari kerusakan akibat pencemaran dan eksploitasi berlebihan dan mengatur penggunaan air tanah secara harmonis dan adil untuk mencegah sengketa.
"Saya berharap pembahasan selanjutnya dapat berjalan lancar, dengan semangat kebersamaan dan tanggung jawab demi kemajuan Gianyar," ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Gianyar menyampaikan secara resmi inisiatif Rancangan Perda Pengelolaan Air Tanah di Rapat Paripurna pada Senin (17/11).
Wakil Ketua DPRD Gianyar Made Suteja menjelaskan rancangan peraturan daerah itu mencakup berbagai substansi yang menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah.
Selain itu perlindungan cekungan air tanah, yang mengatur perlindungan terhadap daerah tangkapan air dan zona resapan untuk memastikan kelangsungan proses pengisian air tanah.
Rancangan perda itu juga mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.
