Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali menekankan pentingnya pendaftaran merek usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan UMKM Kota Denpasar.
"UMKM juga perlu mendaftarkan merek atau PT untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai UMKM tersebut secara nasional," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali Alexander Palti saat rapat harmonisasi ranperda tersebut di Denpasar, Bali, Senin.
Ia mengharapkan proses harmonisasi dapat mengakomodasi UMKM di Denpasar naik kelas dan menambah pelaku usaha yang memiliki prospek orientasi ekspor.
Kanwil Kemenkumham Bali melakukan harmonisasi atas ranperda terkait dengan perlindungan dan pemberdayaan UMKM atas inisiatif DPRD Kota Denpasar.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Denpasar A.A. Putu Gede Wibawa menjelaskan bahwa ranperda tersebut untuk meningkatkan kekuatan ekonomi yang mampu memperluas lapangan kerja.
Selain itu, agar berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas perekonomian, khususnya di Kota Denpasar.
Selanjutnya, pembahasan secara detail dilakukan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dengan Tim Penyusun Naskah Kota Denpasar.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali mengajak masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil di Pulau Dewata untuk mendaftarkan produk atau hasil karya dalam hak kekayaan intelektual (HKI).
Ia menilai masih banyak potensi indikasi geografis di Bali yang belum didaftarkan di antaranya kain tenun cepuk rangrang dari Pulau Nusa Penida dan lukisan kamasan yang banyak mengangkat cerita dan tokoh pewayangan.
Indikasi geografis, kata dia, adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, Denpasar sebagai kota metropolitan mengalami perkembangan UMKM yang pesat.
Pada tahun 2020 jumlah UMKM di Denpasar mencapai 31.685 unit atau naik 175,52 persen jika dibandingkan pada tahun 2019 sebanyak 11.500 unit UMKM.
Usaha tersebut diklasifikasikan dalam empat jenis usaha, yaitu perdagangan, aneka usaha, industri pertanian, dan industri nonpertanian.