Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan instruksi kepada kepala daerah, bupati dan wali kota di daerah itu yang melarang penambahan izin untuk toko modern atau ritel berjejaring baru.
Wayan Koster di Denpasar, Rabu, menyebutkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 itu demi menjaga keberlangsungan warung-warung warga.
Gubernur Bali meminta kepala daerah agar menghentikan sementara atau moratorium pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha toko moderen berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali.
“Meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bersama aparat berwenang apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah kota/kabupaten atau peraturan walikota/bupati yang berkaitan dengan upaya pengendalian toko modern berjejaring,” kata Koster.
Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta agar instruksi ini dilakukan dengan tertib, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab.
Instruksi ini mulai diberlakukan Rabu ini hingga nantinya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai Pengendalian Toko Modern Berjejaring yang mulai diproses di DPRD Bali sah dan berlaku.
Gubernur Koster mengatakan instruksi ini turut dilaporkan juga kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Instruksi untuk melarang penambahan ritel berjejaring ini sendiri memiliki alasan, bahwa warung warga atau usaha mikro kecil,dan menengah (UMKM) wajib dilindungi, diberdayakan serta diberikan kesempatan seluas-luasnya berusaha untuk memacu peningkatan perekonomian rakyat secara berkelanjutan.
Pelindungan dan pemberdayaan UMKM merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai Pemprov Bali sebagaimana diamanatkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
“Pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah mengancam keberadaan UMKM, koperasi, serta pasar tradisional, sehingga diperlukan pengendalian dengan penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring,” ujarnya.
Terdapat setidaknya tujuh dasar hukum yang menjadi acuan Gubernur Koster berani menerapkan larangan ini.
Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, lalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
