Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung menjadi salah satu pemegang saham pengendali pada Bank BPD Bali setelah modal sebesar Rp100 miliar yang sudah disetorkan diputuskan disetujui dan kemudian dituangkan.
"Saat ini jumlah modal sebesar Rp236,6 miliar atau dengan posisi saham sebanyak 38,41 persen," kata Bupati Badung Anak Agung Gde Agung usai rapat umum pemegang saham (RUPS) di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, dengan itu membuat Pemkab Badung saat ini menjadi pemegang saham pengendali atau mayoritas.
Bupati mengaku, namun dengan posisi saat ini bukan bermaksud untuk berlomba dengan pemkab lain atau bahkan dengan pemerintah provinsi. Hal ini semata-mata bentuk komitmen tulus untuk mendukung BPD untuk lebih memperhatikan masyarakat kecil. "Pada tahun depan kami juga berencana untuk menambah modal lagi. Berdasarkan APBD jumlahnya sebesar Rp14 miliar," ucapnya.
Dia menjelaskan, akan tetapi harus menunggu RUPS selanjutnya supaya masuk dalam perubahan akta anggaran dasar.
Sementara itu Direktur Utama Bank BPD Bali I Wayan Sudja mengatakan, saat ini Pemkab Badung dan Pemprov Bali menjadi pemegang saham pengendali bank tersebut. "Dengan posisi itu membuat Pemkab Badung memiliki hak dan kewajiban," ujarnya.
Dia menuturkan salah satu bentuk hak yang dimiliki pemegang saham pengendali adalah menunjuk komisaris non independen atau wakil dari pihak pemegang saham untuk melakukan pengawasan. Sedangkan kewajiban jika ada apa-apa pemegang saham itu harus menyetorkan modal lebih awal. (IGT/T007)