Denpasar (Antara Bali) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah DPRD Provinsi Bali menyoroti soal kepemilikan saham pemerintah provinsi setempat di Bank Pembangunan Daerah yang nilainya lebih rendah daripada Pemerintah Kabupaten Badung.
Anggota Pansus Ranperda Penyertaan Modal Daerah DPRD Bali, I Ketut Mandia, di Denpasar, Jumat, menyatakan bahwa nilai saham pemerintah kabupaten/kota tidak boleh melampaui jumlah saham Pemprov Bali.
Ia mendesak jajaran direksi BPD Bali mengubah aturan agar Pemprov Bali memiliki saham paling tinggi. Sementara saham milik pemerintah kabupaten/kota diatur berdasarkan persentase dari total saham yang disertakan di BPD Bali.
"Saham Pemprov Bali yang paling tinggi. Tidak boleh saham Pemkab Badung mengalahkan saham Pemprov Bali. Makanya harus diubah AD/ART BPD Bali," katanya.
Jika aturannya dibiarkan seperti sekarang, maka menurut dia, saham paling besar di BPD Bali akan terus menjadi milik Pemkab Badung.
Hal itu menyebabkan ketidakadilan terhadap daerah lain di Bali, seperti Pemkab Bangli yang awal memiliki saham 10 persen, tetapi karena jumlah saham Pemkab Badung terus naik, jumlah saham Pemkab Bangli pada tahun 2015 hanya 0,4 persen.
"Akibatnya deviden paling besar didapatkan oleh Pemkab Badung. Seharusnya dibuatkan persentase saham masing-masing kabupaten/kota dan persentase paling besar harus milik Pemprov Bali," ucapnya.
Mandia juga menyoroti program-program BPD Bali yang dianggap mendiskriminasikan daerah tertentu dengan pertimbangan nilai saham.
"BPD Bali itu diskriminatif. Program kepedulian sosial (CSR) tidak banyak diperuntukan kepada daerah yang sahamnya kecil. Padahal tujuan keberadaan BPD itu untuk menyejahterakan seluruh rakyat Bali," kata Mandia.
Sekretaris Pansus Penyertaan Modal Daerah Utami Dwi Suryadi menginginkan deviden bisa dibagikan secara adil dan merata di kabupaten/kota.
"Beda jika saham paling besar milik Pemkab Badung. Devidennya hanya untuk Kabupaten Badung. Daerah lain hanya dapat sedikit karena sahamnya kecil," katanya.
Usulan tersebut akan disampaikan kepada direksi BPD Bali melalui pimpinan Dewan.
"Pansus hanya fokus membahas jumlah saham yang harus disetorkan Pemprov Bali ke BPD Bali. Usulan baru itu akan dibahas secara khusus oleh anggota Dewan," katanya.
Rapat Pansus yang dihadiri pejabat Pemprov Bali menyepakati jumlah penyertaan modal pemprov ke BPD tahun ini sebesar Rp200 miliar. Total saham Pemprov Bali sampai tahun 2015 sebesar Rp614,9 miliar lebih. (WDY)
Legislator Soroti Saham Pemprov Bali di BPD
Jumat, 13 Maret 2015 20:57 WIB