Denpasar (ANTARA) -
Ade menyebutkan jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp3,8 miliar terhadap lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Universitas Udayana melalui jalur mandiri. Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp10 juta.
"Kalau hitungan mulai dari tahun 2018 sampai 2023 jumlahnya cukup lumayan, ya. Ini auditor kami masih bekerja. Kami bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk meneliti hal tersebut," kata dia.
Ia memperkirakan jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan terhadap dokumen-dokumen seputar pengelolaan dana SPI.
Dengan penelitian terhadap dokumen tersebut, pihaknya mendalami modus lain dari penggunaan dana SPI Universitas Udayana selain memungut tanpa dasar kepada mahasiswa pada fakultas yang tidak diatur dalam keputusan rektor.
"Memang sehubungan dengan laporan masyarakat yang kami terima, ada beberapa hal terkait dengan penerimaan keuangan tersebut. Ada beberapa hal (modus) di antaranya tadi (memungut SPI tanpa dasar)," kata Ade saat ditanyai terkait dengan modus lain penyalahgunaan dana SPI Universitas Udayana.
Sekarang ini, kata Ade, penyidik Pidana Khusus Kejati Bali memantapkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli untuk mengungkap secara terang apa yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini yakni dugaan korupsi dana SPI.
Menurut Ade, pemeriksaan lanjutan terhadap ketiga pejabat Rektorat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka tinggal menunggu jadwal.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi alat bukti, sehubungan dengan penetapan tersangka yang sudah kami lakukan. Tersangka sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan," kata Kepala Kejati Bali Ade T. Sutiawarman.
Sementara itu, di lain pihak Universitas Udayana Bali tetap kooperatif mendukung penegakan hukum, khususnya pengungkapan kasus dugaan korupsi dana SPI seleksi penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Melalui Juru Bicara Rektor, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, mengatakan bahwa pihak Universitas Udayana memberikan layanan hukum bagi tiga pejabatnya yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi dana SPI tersebut.
Baca juga: Kejati Bali tetapkan tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi dana SPI
Baca juga: Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud
Baca juga: Unud dukung proses hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI
Baca juga: BEM Unud desak nonaktifkan dosen yang diduga selewengkan dana SPI
Baca juga: Unud siapkan layanan hukum bagi tiga tersangka dugaan penyelewengan dana SPI
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Bali fokus dalami penggunaan dana SPI Universitas Udayana