Denpasar (ANTARA) -
Unud dukung prosedur hukum pascapenetapan tersangka dugaan korupsi SPI
Baca juga: Kejati Bali tetapkan tiga pejabat Universitas Udayana jadi tersangka korupsi dana SPI
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi terkait apakah ketiga pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya atau masih tetap akan bekerja di Rektorat Universitas Negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto mengatakan surat penetapan terhadap ketiga tersangka yang diduga terlibat korupsi dana SPI atau uang pangkal sudah sampai di tangan ketiganya pada Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.
"Ketiga tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing-masing," kata dia.
Selain surat penetapan tersangka, ketiga tersangka, kata Luga, menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka.
Luga menyatakan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait pemberitahuan surat penetapan tersangka ke pihak Universitas Udayana sebagai institusi tidak wajib disampaikan penyidik.
"Kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tersangka, serta KPK," kata Luga.
Baca juga: Kejati dalami motif lain dari dugaan korupsi dana SPI Universitas Udayana
Baca juga: Kejati Bali bidik tersangka lain kasus korupsi dana SPI Unud