Jembrana, Bali (ANTARA) - Buron penyelundupan lima ekor penyu laut di Kabupaten Jembrana, Bali yang sempat kabur berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jembrana saat yang bersangkutan pulang ke Gilimanuk, Jembrana.
"Pelaku kami tangkap saat pulang ke Kelurahan Gilimanuk. Yang bersangkutan sempat kabur ke Pulau Jawa," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar (AKBP) Endang Tri Purwanto di Negara, Rabu.
Dia mengatakan pelaku berinisial IAP (46) warga Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Negara ditangkap oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara yang mendapatkan informasi pelaku pulang ke wilayah tersebut setelah kabur sekitar sembilan hari.
Setelah tertangkap, kata dia, pihaknya mendalami keterlibatan pelaku lain berinisial DI dan T yang disebutkan oleh tersangka.
Baca juga: Polres Jembrana kembali bongkar upaya penyelundupan penyu
"Dari tersangka, kami mendapatkan keterangan dia melakukan perbuatan penyelundupan penyu bersama dua orang lainnya. Saat ini kami masih mendalami keterangan tersebut," katanya.
Kasus penyelundupan penyu ini terjadi pada Jumat (14/3) lalu yang berhasil diungkap Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Jembrana setelah mendapatkan informasi penyelundupan penyu di kawasan Teluk Gilimanuk.
Polisi yang melakukan penyisiran melihat pelaku menarik gerobak dengan sepeda motor yang diduga mengangkut penyu sehingga dilakukan pengejaran.
Pelaku yang mengetahui dikejar polisi melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan gerobak berisi tiga ekor penyu.
"Dari penyisiran di pantai kami menemukan lagi dua ekor penyu," kata Purwanto.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kelurahan Gilimanuk, polisi bersama kepala dusun setempat juga menemukan barang bukti satu ekor penyu yang sudah terpotong.
Untuk lima ekor penyu yang masih hidup sudah dilakukan pelepasan kembali ke laut tidak lama setelah ditemukan.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan sementara Polres Jembrana untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Kelompok nelayan pelestari penyu di Jembrana mendapat penghargaan