Jembrana, Bali (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Bali, menangkap I Gusti Ngurah Made PSA (27), yang diduga melakukan pencurian barang elektronik di Pura Puseh Desa Dangintukadaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Pelaku mencuri satu unit televisi 32 inc dan satu buah kipas angin investaris pura," kata Wakil Kepala Polres Jembrana Komisaris Polisi (Kompol) Ketut Darta di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu.
Dia mengatakan pelaku juga merupakan residivis pencurian uang dan sepeda motor yang divonis 9 bulan penjara.
Hilangnya barang di Pura Puseh Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana ini, menurut dia pertama kali diketahui I Nengah Ranu Putra, pemangku pura tersebut pada Senin (14/4) pukul 09.30 Wita.
"Pelapor yang merupakan mangku pura tersebut datang untuk melakukan rutinitas sebagai pemangku. Dia curiga melihat tempat sampah di dekat gedong busana roboh dengan isi berserakan," katanya.
Untuk memastikan, katanya, Ranu masuk ke gedong busana dan melihat televisi yang digunakan sebagai monitor CCTV dan kipas angin hilang.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Dangintukadaya, Jembrana, Selasa (15/4).
"Sehari setelah mendapatkan laporan, dari penyelidikan yang kami lakukan mengarah kepada pelaku dan segera dilakukan penangkapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suharta Wijaya.
Oleh penyidik, pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 7 tahun penjara.