Nusa Dua (Antara Bali) - Dialog Antaragama dan Antarbudaya yang diikuti oleh perwakilan dari 17 negara di berbagai kawasan, menghasilkan Deklarasi Bali Parlemen dalam upaya kerja sama mendorong perdamaian di dunia.
Ketua Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI Surahman Hidayat, yang bertindak selaku ketua dialog, mengatakan dialog internasional tersebut membawa solusi untuk penyelesaian berbagai konflik keagamaan dan budaya di sejumlah negara.
"Delegasi internasional peserta dialog itu adalah alat untuk memajukan kesejahteraan umat beragama untuk mengatasi sejumlah tantangan bersama dan mempromosikan toleransi pada level lokal, nasional, regional, dan internasional," katanya di Bali, Jumat.
Deklarasi Bali tersebut disepakati oleh para perwakilan parlemen dari Indonesia, Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Republik Chad, Mesir, Bosnia Herzegovina, Laos, Moroko, Myanmar, Rusia, Arab Saudi, Thailand, Tunisia, Turki, Austria, dan Uganda.
Dari sejumlah poin yang disepakati dalam Deklarasi tersebut, ada satu poin yang menjadi keberatan bagi perwakilan parlemen Australia, yang diwakili oleh David Fawcett dan Alan Griffin.
Poin tersebut terkait dengan peran dan kebebasan berekspresi media, yang diharapkan tidak menyinggung hak umat agama lain.
"Peran media dan kebebasan berekspresi hendaknya tidak dimaksudkan untuk menghasut atau melakukan pelanggaran hak asasi manusia lain," kata Surahman.
Menurut perwakilan parlemen Australia, di negara mereka tidak ada batasan untuk melakukan kebebasan berpendapat, termasuk hal berkaitan dengan penistaan agama.
"Di forum ini kami meyakinkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dibatasi, semua orang punya hak untuk menyampaikan pendapat mereka, apalagi media berperan sangat penting," kata Alan Griffin.(*/DWA/M038)