Denpasar (Antara Bali) - Permohonan akta perkawinana dan akta kelahiran di Kabupaten Karangasem membeludak setelah pemerintah daerah setempat membebaskan biaya administrasi pengurusan dokumen tersebut.
Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karangasem Ni Ketut Puspa Kumari dalam siaran persnya di Denpasar, Kamis, menyebutkan bahwa dalam periode Januari-Oktober 2012 instansi tersebut telah menerbitkan 12.215 eksemplar akta perkawinan dan 53.780 lembar akta kelahiran.
Angka itu merupakan yang terbesar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun ini telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 9/2012 tentang Penggantian Biaya Cetak KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil.
"Pelayanan administrasi kependudukan dalam rangka menciptakan tertib administrasi kependudukan mutlak diperlukan. Untuk itu dari awal kami melakukan terobosan dengan memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat yang hendak mengurus akta perkawinan dan akta kelahiran," kata Bupati Karangasem I Wayan Geredeg.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera mengurus dokumen perkawinan dan kelahiran sebelum ditetapkan aturan baru mengenai penetapan peristiwa kelahiran oleh pengadilan yang berlaku per 1 Januarui 2013 sesuai Perda tentang Administrasi Kependudukan Nomor 2/2012.
"Untuk membantu masyarakat mencari pekerjaan dan mendaftar sekolah, sangat diperlukan kepemilikan identitas kependudukan yang legal," kata Wayan Geredeg.
Puspa Kumari menambahkan bahwa pelayanan kependudukan saat ini dapat dilakukan dengan mendatangi kepala dusun yang selanjutya akan mengoordinasikannya ke desa, kecamatan, dan Dinas Catatan Sipil.
Jumlah pendudukan Kabupaten Karangasem yang memiliki akta kelahiran sampai saat ini tercatat 522 ribu jiwa atau hampir 100 persen.(M038)
Permohonan Akta Perkawinan Membeludak
Kamis, 22 November 2012 19:31 WIB