Klungkung (ANTARA) - Garam Kusamba dari Kabupaten Klungkung, Bali, menerima Sertifikat dan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) atas Indikasi Geografis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly.
Humas Pemkab Klungkung dalam keterangan tertulis, Senin, melaporkan Sertifikat itu diserahkah oleh Gubernur Bali Wayan Koster kepada Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, di Art Center Denpasar, Minggu (16/1).
MenkumHAM Yasonna H Laoly mengatakan Ekosistem Kekayaan Intelektual merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, elemen proteksi dan elemen utilisasi yang digerakkan oleh inovasi dan kreatifitas yang berpengaruh terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
"Saya harapkan masyarakat Bali terus menggali potensi wilayah, berkreasi, berkarya dan berinovasi bersama-sama memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dengan menjaga kualitas, mengembangkan dan membuatnya semakin bernilai ekonomis tinggi," katanya.
Baca juga: Menkumham serahkan surat pencatatan 46 ciptaan dan 17 sertifikat merek kepada Bali
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra itu, Bupati Suwirta mengatakan dengan diterbitkannya secara resmi Sertifikat Indikasi Geografis Garam Kusamba oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka Garam/Uyah Kusamba ini diakui hanya ada di Kusamba, Klungkung.
"Garam Kusamba itu garam yang diproduksi dengan cara tradisional seperti sekarang. Semoga dengan sertifikat ini, Garam Kusamba semakin terkenal dan tentunya nanti muncul petani garam milenial," kata Bupati Suwirta.
Selain itu, Bupati Suwirta juga menilai adanya pengakuan dari MenkumHAM itu mendorong pemkab yang dipimpinnya untuk serius membangkitkan produktivitas Garam Kusamba ke depan.
Dalam waktu yang sama (16/1), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, juga melakukan panen perdana varietas padi M70D dengan pupuk organik di areal TOSS Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
"Jadi hari ini, kita panen varietas padi M70D dengan luas lahan yang digunakan seluas 19,5 are di areal TOSS Center," ujar Bupati Suwirta didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dan Kadis LHP Klungkung I Ketut Suadnyana.
Baca juga: Gubernur Koster keluarkan SE pemanfaatan produk garam tradisional
Menurut Bupati Suwirta, tanah di TOSS Center ini sudah sangat subur sekali, sehingga mampu menghasilkan produksi padi yang lebih bagus. Ke depan, Kabupaten Klungkung mampu membuat pupuk organik/kompos sebanyak-banyaknya, sehingga mimpi Gubernur Bali dengan peraturan yang sudah dicanangkan, untuk membuat pertanian organik bisa diwujudkan di Kabupaten Klungkung.
"Kita di Kabupaten Klungkung sangat mendukung program dari Pemerintah Provinsi Bali untuk membuat pertanian organik. Mudah-mudahan nanti dengan pertanian organik ini tanah menjadi sehat dan kita juga akan semakin menjadi sehat," kata Bupati Suwirta.
Garam Kusamba terima Sertifikat dan Surat KI dari MenkumHAM
Senin, 17 Januari 2022 14:54 WIB