Nusa Dua (Antara Bali) - Terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Agus Condro, melontarkan gagasan supaya koruptor yang telah berjasa membongkar kasus korupsi besar atau mega korupsi agar tidak dihukum kurungan atau dipenjara.
"Cukuplah mereka yang terlibat korupsi saja yang dipenjara. Yang melaporkan adanya tindak pidana sejenis lainnya, dihukum dengan membayar denda, jangan dipidana kurungan," kata Agus di sela-sela Konferensi Internasional Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana Transnasional di Nusa Dua, Senin.
Menurut dia, para "wistle blower" atau "justice collabolator" setelah melapor ke pihak berwajib mengenai adanya kejahatan korupsi namun tetap dipenjara, akan sulit bisa membongkar kasus korupsi lainnya.
Jika seperti itu, tambah mantan anggota DPR-RI itu, maka hal tersebut bagi mereka sama saja dengan tindakan bunuh diri.
"Sekali lagi, jika kita ingin benar-benar mengungkap kasus korupsi atau kejahatan pencucian uang, ya mereka harus diberi apresiasi secara proporsional," ujar Agus menegaskan.(IGT/T007)