Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Miranda Gultom sebagai tersangka baru kasus dugaan suap dalam pemilihan dirinya selaku Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.
Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pihak lembaga antikorupsi telah memegang bukti kuat keterlibatan MSG.
Berdasarkan hasil ekspos yang telah dilakukan pada Rabu (25/1), maka status MSG yang tidak lain adalah Miranda Swaray Goeltom yang sebelumnya hanya saksi dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Terkait dugaan suap terhadap sejumlah anggota dewan periode 1999-2004, KPK baru menetapkan satu orang tersangka selaku pihak pemberi suap, yakni Nunun Nurbaeti.
Nunun yang merupakan istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun diduga menjadi perantara dalam memberikan cek perjalanan sebagai suap.
Miranda, menurut Abraham, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dengan pasal tersebut mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia ini terancam minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.
Tidak hanya itu, Miranda juga dijerat dengan pasal 13 UU Tipikor dan pasal penyertaan 55 ayat 1 dan 2 KUHP.
Abraham mengatakan MSG membantu atau turut serta membantu NN melakukan Tindak Pidana korupsi memberikan cek perjalanan. Dengan pasal-pasal tersebut tersangka dapat dijatuhi hukuman lebih berat jika memang terbukti.(T007)