Denpasar (Antaranews Bali) - Seorang warga asal Rusia, Rybnokov Vladimir Aleksandrovich (41), yang membawa dan menyimpan lima paket kokain untuk wisatawan di Pulau Dewata, dituntut hukuman enam tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Juliarsana dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I berupa lima plastik klip berisi serbuk putih jenis kokain dengan berat 4,32 gram," kata jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Novita Riama itu, Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pembelaan pada sidang pekan depan.
Perbuatan terdakwa dilakukan pada 27 April 2018, Pukul 19.00 Wita, oleh tim Opsnal Polsek Kuta yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Majapahit, depan toko Miranda Star Shop, Kuta, Badung sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan warga asing.
Berdasarkan info tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui ciri-ciri tersangka yang sering mempergunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna abu untuk berjualann narkoba.
Pada pukul 20.20 Wita tim Opsnal melihat terdakwa dengan gerak-gerik yang mencurigakan di TKP, sambil menghubungi seseorang. Namun, petugas dengan sigap mendekati tersangka dan mengamankannya.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan pada badannya terdakwa disaksikan oleh dua saksi umum. Saat melakukan pemeriksaan pada saku celana kanan diketemukan satu paket narkoba yang didalamnya berisi tiga klip kecil serbuk putih diduga kokain.
Selanjutnya, Pukul 21.00 Wita tim Opsnal juga melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa, Apartment Bali Vie, Kamar 204 dan kembali diketemukan satu buah buku bacaan yang didalamnya diselipkan dua plastik klip kecil yang didalamnya berisikan serbuk putih diduga kokain.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta dan terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu dari seorang laki-laki pada 20 April 2018, dengan harga Rp15 juta untuk lima paket kokain itu.
Warga Rusia bawa kokain dituntut enam tahun
Senin, 29 Oktober 2018 15:19 WIB