Denpasar (Antaranews Bali) - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Provinsi Bali, mengadili seorang wanita hamil bernama Bena Livia Magusta (21) yang tertangkap tangan terlibat mengedarkan narkoba jenis kokain di Wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina di PN Denpasar, Rabu, mendakwa ibu muda yang sedang hamil tujuh bulan itu dengan pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa melawan hukum menawarkan, menjual, membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkoba golongan I jenis kokain dengan berat mencapai 2,98 gram," kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni itu.
Dalam amar dakwaan jaksa, penangkapan terdakwa bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita bernama Bena sering menjual narkoba jenis kokain di Wilayah Kuta.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 4 Agustus 2018, Pukul 19.30 WITA terdakwa ditangkap saat keluar dari kamar kosnya di Jalan Intan Permai, Desa Kerobokan, Kuta Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa, petugas mendapati dua klip plastik kristal bening yang diduga narkoba jenis kokain yang tersimpan di dalam saku celana pendek milim terdakwa.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa yang mengaku masih menyimpan dua klip kokain di dalam pembalut wanita miliknya. Saat diperiksa petugas, ternyata benar ditemukan narkoba jenis kokain.
Kepada petugas, terdakwa mengaku barang terlarang itu didapat dari seseorang bernama Brendo Luke Johnsson (terdakwa dalam berkas terpisah) saat dirinya sedang bekerja sebagai waiter di Face Bar, Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta.
Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke kantor polisi untuk dilakukan penimbangan barang bukti dua klip narkoba jenis kokain itu. Secara keseluruhan, seluruh barang bukti yang diamankan mencapau 2,98 gram yang diakui terdakwa akan diedarkan atau dijual kembali kepada wisatawan asing.
Akibat perbuatnnya, terdakwa yang dalam kondisi mengandung itu harus duduk dikursi pesakitan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan majelis hakim. (ed)
Wanita hamil edarkan kokain di Denpasar diadili
Rabu, 10 Oktober 2018 19:43 WIB