Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar
perkara (ekspose) kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.
Terkait juga
dengan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik
pascaputusan banding terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, kata Wakil Ketua KPK
Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Selasa.
"Nanti akan kita
ekspose (gelar perkara) lagi lah. Tentu akan kita pelajari isi putusan
itu, pertimbangan-pertimbangannya sejauh mana artinya terbukti sesuai
yang kita dakwakan," ia menambahkan.
Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta pada 3 Desember 2014 memutuskan untuk memperberat vonis Budi
Mulya menjadi 12 tahun dari tadinya hanya 10 tahun penjara dan pidana
denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Nanti ada batas
waktunya untuk mempelajari putusan itu untuk melihat dan penentuan sikap
pada pihak-pihak baik jaksa maupun pihak terdakwa. Apakah menerima atau
tidak, kan begitu. Kalau memang masing-masing menerima putusan tentu
putusan ini akan incraht," tambah Zulkarnain.
Namun Zulkarnain belum dapat memastikan pengembangan kasus tersebut.
"Nanti
dirumuskan di dalam dakwaaan, kita lihat nanti di dalam pertimbangan
pengadilan apa namanya nilai yang kita anggap secara bersama-sama sejauh
mana di dalam pertimbangan ini yang sebetulnya perlu kita evaluasi
perlu kita ekspose lagi. Kalau ada perkembangan lain, bukti lain tentu
kita satukan untuk penentuan sikap selanjutnya," jelas Zulkarnain.
Menurut Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta, terdapat sejumlah alasan memperberat hukuman Budi Mulya.
"Alasan
memperberat antara lain di samping menimbulkan kerugian keuangan negara
yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan
perekonomian negara," kata Muhammad Hatta pada Senin (8/12).
Dalam
amar putusan hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
menilai bahwa Budi Mulya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum
yaitu pemberian persetujuan FPJP dengan dilakukan dengan itikad tidak
baik karena untuk mencari keuntungan diri sendiri dan juga dalam
penyelamantan dana Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (YKKBI)
yang ada di Bank Century dan tindakan-tindakanlain yang berdasarkan
korupsi, kolusi, nepotisme.
Di samping itu hakim menilai
pemberian FPJP tidak dilakukan dengan analisis mendalam dan berdampak
positif sehingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun
yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, kerugiaan saat pemberian penyertaan
modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) senilai Rp6,7
triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
Hakim
PN Tipikor menyatakan bahwa perbuatan Budi Mulya dilakukan bersama-sama
dengan anggota Dewan Gubernur BI lain, termasuk mantan Gubernur BI
Boediono.
"Terdakwa Budi Mulya punya persamaan kehendak dengan
anggota dewan lainnya untuk mewujudkan perbuatan-perbuatan itu dengan
keinsyafan sebagai perbuatan bersama sebagaimana didakwakan karenanya
terdakwa ikut serta melakukan bersama-sama dengan anggota yaitu saksi
Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku
Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi,
Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo
masing-masing selaku Deputi Gubernur BI dan saksi Raden Pardede selaku
sekretaris KSSK," kata anggota majelis hakim Made Hendra dalam sidang
pembacaan vonis pada 16 Juli 2014 lalu.
Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus Century. (WDY)
KPK akan Gelar Perkara Terkait Century
Selasa, 9 Desember 2014 14:14 WIB