Bupati resmikan Posyankumhamdes se-Klungkung
Rabu, 24 Maret 2021 15:52 WIB
Klungkung (ANTARA) - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meresmikan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan (Posyankumhamdes) se-Kabupatem Klungkung, guna mendekatkan akses Layanan Hukum pada tingkat Desa/Kelurahan, berupa informal justice yakni pemberian pertolongan pertama tehadap masalah hukum bagi masyarakat desa/kelurahan.
Acara itu juga dirangkai dengan pembukaan pelaksanaan Diseminasi Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada UPT di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu.
Baca juga: KPK: Capaian MCP Pemkab Klungkung 90,24 Persen
Acara itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, dan seluruh Kepala Desa yang mengikuti secara virtual.
Bupati Suwirta mengatakan, munculnya berbagai permasalahan di desa era pandemi ini yakni kurangnya perhatian terhadap hak asasi itu sendiri dan desa kurang mendapat perhatian khusus.
"Kedepannya, Posyankumhamdes ini sebagai prioritas kita sampai ke pelosok desa. Walaupun pos pelanyanan itu belum ada, tetapi kita di Kabupaten Klungkung terus melakukan pendekatan-pendekatan dari awal masa jabatan secara intens dan serius dilakukan dengan acara bedah desa. Dari situ, kami melihat banyak permasalahan di desa yang belum terungkap," ujar Bupati Suwirta.
Baca juga: Pemkab Klungkung tukarkan aset tanah untuk Kantor Polisi Sampalan-Nusa Penida
Bupati Suwirta berharap sinergritas pemerintah daerah, kecamatan dan desa benar-benar dijalankan dengan baik sehingga pemenuhan hak asasi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.
"Melalui dari peresmian Posyankumhamdes di seluruh desa se-Kabupaten Klungkung ini diharapkan semakin memperkuat komitmen spirit Gema Santi dikolaborasikan dan dirangkum menjadi satu, sehingga Klungkung akan semakin damai," harap orang nomor satu di Klungkung ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan tujuan dari terbentuknya Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) adalah menciptakan desa sadar hukum dimana masyarakatnya akan memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara.
Di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
"Posyankumhamdes ini memberikan enam layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum. Masyarakat desa bisa datang ke Posyankumhamdes untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan," jelas Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Kini, Polres Klungkung miliki Gedung SPKT
Sementara itu, Laporan Ketua Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelasakan pelaksanaan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan se Kabupaten Klungkung diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di semua desa dan kelurahan se Kabupaten Klungkung yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel dan Keputusan Lurah.
Dari 53 (lima puluh tiga) Desa yang ada di Kabupaten Klungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Pos Layanan Hukum Desa Aan, Pos Layanan Hukum Desa Pejukutan dan Pos Layanan Hukum Desa Pesinggahan.
"Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan pada masing-masing desa/kelurahan ditempatkan dalam satu ruangan atau satu meja di Kantor Desa/ Kantor Lurah yang berfungsi sebagai tempat pertemuan sadar hukum dan pelayanan hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang akan berperan sebagai paralegal yang sudah dibekali dengan kemampuan memberkan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi serta pendampingan luar pengadilan untuk korban," jelasnya.
Untuk pelaksanaan diseminasi penguatan pelayanan publik berbasis HAM diikuti oleh 23 peserta dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali wilayah timur dan tujuh peserta dan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung yang melaksanakan pelayanan urusan wajib.
Acara itu juga dirangkai dengan pembukaan pelaksanaan Diseminasi Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada UPT di Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu.
Baca juga: KPK: Capaian MCP Pemkab Klungkung 90,24 Persen
Acara itu dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab, Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra, dan seluruh Kepala Desa yang mengikuti secara virtual.
Bupati Suwirta mengatakan, munculnya berbagai permasalahan di desa era pandemi ini yakni kurangnya perhatian terhadap hak asasi itu sendiri dan desa kurang mendapat perhatian khusus.
"Kedepannya, Posyankumhamdes ini sebagai prioritas kita sampai ke pelosok desa. Walaupun pos pelanyanan itu belum ada, tetapi kita di Kabupaten Klungkung terus melakukan pendekatan-pendekatan dari awal masa jabatan secara intens dan serius dilakukan dengan acara bedah desa. Dari situ, kami melihat banyak permasalahan di desa yang belum terungkap," ujar Bupati Suwirta.
Baca juga: Pemkab Klungkung tukarkan aset tanah untuk Kantor Polisi Sampalan-Nusa Penida
Bupati Suwirta berharap sinergritas pemerintah daerah, kecamatan dan desa benar-benar dijalankan dengan baik sehingga pemenuhan hak asasi masyarakat bisa terpenuhi dengan baik.
"Melalui dari peresmian Posyankumhamdes di seluruh desa se-Kabupaten Klungkung ini diharapkan semakin memperkuat komitmen spirit Gema Santi dikolaborasikan dan dirangkum menjadi satu, sehingga Klungkung akan semakin damai," harap orang nomor satu di Klungkung ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan tujuan dari terbentuknya Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) adalah menciptakan desa sadar hukum dimana masyarakatnya akan memahami aturan-aturan dan juga akan mengetahui hak secara hukum sebagai warga negara.
Di setiap desa nantinya akan dibina oleh tim dari Balai Pemasyarakatan dan dari Penyuluh Hukum yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
"Posyankumhamdes ini memberikan enam layanan berupa informasi hukum, konsultasi hukum gratis, pengaduan masyarakat, bantuan hukum gratis, asistensi pendaftaran kekayaan intelektual, dan asistensi pendaftaran administrasi hukum umum. Masyarakat desa bisa datang ke Posyankumhamdes untuk konsultasi hukum, minta informasi hukum, hingga bantuan hukum jika diperlukan untuk menyelesaikan persoalan dan mendapatkan keadilan," jelas Jamaruli Manihuruk.
Baca juga: Kini, Polres Klungkung miliki Gedung SPKT
Sementara itu, Laporan Ketua Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ida Bagus Ketut Mas Ananda menjelasakan pelaksanaan pembentukan Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan se Kabupaten Klungkung diawali dengan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum di semua desa dan kelurahan se Kabupaten Klungkung yang ditetapkan dengan Keputusan Perbekel dan Keputusan Lurah.
Dari 53 (lima puluh tiga) Desa yang ada di Kabupaten Klungkung, 4 (empat) desa sudah diresmikan Pos Pelayanan Hukum dan HAM nya pada tanggal 21 Juli 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM yaitu Pos Layanan Hukum Desa Gelgel, Pos Layanan Hukum Desa Aan, Pos Layanan Hukum Desa Pejukutan dan Pos Layanan Hukum Desa Pesinggahan.
"Pos Layanan Hukum dan HAM Desa/Kelurahan pada masing-masing desa/kelurahan ditempatkan dalam satu ruangan atau satu meja di Kantor Desa/ Kantor Lurah yang berfungsi sebagai tempat pertemuan sadar hukum dan pelayanan hukum bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum yang akan berperan sebagai paralegal yang sudah dibekali dengan kemampuan memberkan layanan bantuan hukum nonlitigasi berupa teknik memberikan konsultasi hukum, mediasi, negosiasi serta pendampingan luar pengadilan untuk korban," jelasnya.
Untuk pelaksanaan diseminasi penguatan pelayanan publik berbasis HAM diikuti oleh 23 peserta dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali wilayah timur dan tujuh peserta dan Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung yang melaksanakan pelayanan urusan wajib.