Denpasar (ANTARA) -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali menangkap 40 orang pelaku penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengedar maupun pengguna, sepanjang Februari 2021.
"Selama satu bulan ini, kami menangkap 40 pelaku narkotika selama bulan Februari 2021. Para pelaku ditangkap dari pengungkapan 32 kasus, diantaranya 24 orang sebagai pengedar dan 16 orang lainnya pengguna," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan dari 40 pelaku tersebut, narkotika yang paling banyak ditemukan berupa sabu seberat 433,33 gram, ganja seberat 109,56 gram, ekstasi 278 butir, dan tembakau gorilla seberat 4,26 gram.
"Dari 40 pelaku, lima diantaranya seorang residivis kasus narkoba dan kasus KDRT dengan motif bagian dari sindikat, dan ada yang merupakan pecandu narkotika," jelasnya.
Baca juga: Polisi di Bali dimaki pelanggar lalu lintas
Dari 32 kasus tersebut, ada 12 kasus dengan barang bukti yang cukup besar diantaranya, dari pelaku Eka dan Taufiq diperoleh. 68,90 gram atau 221 butir ekstasi. Lalu sabu seberat 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabu dari tersangka Mahendra, tembakau gorila seberat 53,21 gram dari tersangka Tegar, ganja seberat 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya, dari tersangka Bayu berupa sabhu seberat 46,73 gram, sementara itu dari tersangka Saiful berupa sabhu seberat 31,15 gram dan ekstasi seberat 13,38 gram.
Dalam proses penangkapan ini belum ada keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemesan narkotika.
Ia mengatakan munculnya jaringan lapas, saat ini masih dikoordinasikan dengan pihak lapas tersebut. Jika ditemukan ada warga binaan yang terlibat maka dapat dipastikan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.
Sedangkan untuk pengguna narkotika, sesuai undang-undang akan diproses hukum. Namun, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan asesmen dan memutuskan apakah cukup dilakukan rehabilitasi atau dipidana.
Untuk para pelaku narkotika disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.
Selanjutnya ketiga Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.