Denpasar (Antara Bali) - Kalangan DPRD Provinsi Bali meminta pemerintah merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang di dalamnya tertuang sistem perekrutan tenaga kerja kerja kontrak atau "outsourcing" dianggap merugikan pekerja.
"Kami meminta pemerintah dan Dewan di pusat untuk melakukan revisi terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan tersebut sehingga pemberlakuan sistem 'outsourcing' bisa dihapus atau direvisi," kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana di Denpasar, Jumat.
Pihaknya sudah pernah berkirim surat kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk menindaklanjuti tuntutan para buruh atau pekerja beberapa pekan lalu saat melakukan aksi unjuk rasa serangkaian Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.
"Kami sudah pernah bersurat terkait tuntutan dari para buruh agar sistem 'outsourching' dihapus saja, karena sistem ini dinilai merugikan para pekerja. Alasannya, mereka tidak mendapat tunjangan hari raya, dan jika kontrak berakhir maka karyawan itu pun tak mendapat pesangon," kata politikus PDIP.
Bahkan, kata dia, sistem "outsourcing" yang berlaku saat ini di Indonesia disalahgunakan karena jauh dari landasan dasar "outsourcing" yang berlaku di negara-negara Asia, Eropa, bahkan di Amerika Serikat.
"Kalau di luar negeri, sistem 'outsourcing' hanya diberlakukan terhadap tenaga-tenaga profesional dengan tingkat keahlian yang tinggi dengan gaji yang sangat tinggi," katanya.(LHS/T007)
DPRD Desak Revisi UU Tenaga Kontrak
Jumat, 11 Mei 2012 15:16 WIB