Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bali akan menyiapkan kebijakan strategis untuk menampung tenaga kontrak di lingkungan pemprov setempat yang tidak kebagian jatah formasi dalam lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
"Lowongan PPPK yang akan dibuka hanya untuk afirmasi, yakni tenaga kependidikan, kesehatan dan beberapa formasi lainnya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana di Denpasar, Selasa.
Saat ini jumlah tenaga kontrak (termasuk guru kontrak) di lingkungan Pemprov Bali sebanyak 9.000 orang. Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus sistem tenaga honorer mulai November 2023.
Baca juga: Pemprov Bali atur ulang penempatan lebih 5.000 tenaga kontrak
"Tenaga kontrak di luar itu (guru dan tenaga kesehatan-red) tentunya harus dicarikan kebijakan strategis. Pemerintah tidak boleh merugikan rakyat. Nanti bisa ada pengangguran, sehingga harus dicarikan kebijakan strategis," ucapnya.
Terkait pola kebijakan strategis tersebut, ia mengaku hingga saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
"Tentunya pola yang tidak melanggar aturan. Petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis)-nya saat ini belum ada, karena baru rapat pertama dengan KemenpanRB," ujar birokrat dari Kabupaten Buleleng itu.
Kepala daerah, lanjut Lihadnyana, nantinya diundang lagi oleh KemenpanRB untuk menyikapi persoalan tenaga kontrak atau honorer ini. "Yang jelas, terkait persoalan SDM ini, kita harus menyusun kebutuhan dulu dengan baik. Jika tidak, akan keliru dalam mendudukkan persoalan," katanya.
Lihadnyana menambahkan mengenai informasi kualifikasi tenaga kontrak Pemprov Bali saat ini cukup mudah didapatkan "Tinggal diklik saja, sudah kelihatan data-datanya dengan kualifikasinya. Tetapi, daerah lain kan belum tentu seperti itu," ucapnya.
Menurut dia, kualifikasi tenaga kontrak di luar tenaga pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan, namun justru tidak bisa masuk dalam formasi lowongan PPPK.
Baca juga: Koperasi Undiksha Singaraja bagikan sembako untuk tenaga kontrak
"Itu yang kami rumuskan menjadi suatu kebijakan daerah, karena dibutuhkan. Contohnya, tenaga teknologi informasi. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kita kan sudah bagus. Selain itu, tenaga teknologi informasi juga dibutuhkan di era digitalisasi birokrasi ini," ujarnya.
Apalagi, lanjutnya, jumlah ASN yang pensiun dengan formasi CPNS yang dibuka juga tidak berimbang atau jauh lebih kecil. "Yang pensiun 700 orang, formasi hanya 100 orang. Apabila ini langsung 'dihantam', akan mengganggu pelayanan publik," kata Lihadnyana.
Ia mengharapkan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali tetap tenang. "Tidak ada istilah harap-harap cemas, pokoknya tenang," ujarnya,