Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali I Wayan Koster menegaskan kepada seluruh tenaga kerja bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Bali agar tak resah dengan aturan peniadaan tenaga kontrak karena akan dipertahankan dan diperjuangkan pengangkatannya.
"Saya selaku Gubernur meminta kepada seluruh tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali tidak perlu resah, tetap bekerja secara fokus, tulus dan lurus sesuai tugasnya masing-masing, saya berkomitmen untuk memperjuangkan seluruh tenaga non ASN untuk diangkat menjadi ASN sehingga memiliki status kepegawaian yang jelas," kata Koster di Denpasar, Jumat.
Saat ini di lingkup Pemerintahan Provinsi Bali terdapat 8.944 tenaga kontrak dengan 854 diantaranya diangkat dalam empat tahun terakhir kepemimpinan Wayan Koster.
"Saya untuk mengangkat tenaga kontrak secara selektif didasarkan pada kebutuhan organisasi dalam menjalankan program prioritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya gubernur.
Keberadaan pegawai kontrak ini disebut Gubernur sebagai upaya untuk mewujudkan sistem tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien serta meningkatkan pelayanan publik yang cepat, murah dan pasti.
Baca juga: Gubernur Koster usulkan nama calon Penjabat Bupati Buleleng
Ditambahkan pula alasan lainnya yaitu ketimpangan jumlah ASN yang pensiun setiap tahunnya tak sebanding dengan yang diangkat sehingga dapat berpengaruh terhadap lima program prioritas pemerintah daerah yaitu pangan, sandang dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi dan budaya; dan pariwisata.
"Sampai dengan Juli 2022 jumlah ASN di Pemerintah Provinsi Bali sebanyak 11.172 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 10.251 orang dan PPPK sebanyak 921 orang," kata orang nomor satu di pemerintahan Bali itu.
Ia turut menyampaikan bahwa jumlah pensiunan mencapai 700 orang dalam setahun, sedangkan jumlah yang diangkat sesuai ketetapan Menteri PANRB setiap tahunnya selalu lebih rendah.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya pada angka 6 kepala daerah diminta agar melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.
Kemudian dalam regulasi, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian agar menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK , menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi, serta pejabat pembina kepegawaian tidak diperkenankan mengangkat tenaga yang bekerja di pemerintahan di luar PNS dan PPPK.
Baca juga: Gubernur Koster: Pauline Hanson sebar hoaks soal Bali
"Terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian PANRB, saya mendengar keresahan di kalangan pegawai kontrak atas keberadaan dan keberlangsungan kerja mereka. Atas dasar itu saya menugaskan Sekda dan Kepala BKPSDM untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat merumuskan langkah-langkah strategis untuk mempertahankan keberadaan tenaga kontrak dalam mendukung pelaksanaan program di Bali," ujar Wayan Koster.
Koster juga menyebut apabila ia tidak mempertahankan pegawai kontrak maka akan menambah jumlah pengangguran, serta memasuki tahun politik kebijakan penghapusan non ASN dikhawatirkan berdampak pada stabilitas di daerah.