Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan usulan nama calon Penjabat Bupati Buleleng, seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra pada 27 Agustus 2022.
"Bapak Gubernur sudah mengusulkan. Ada usulan dari Pak Gubernur, dari DPRD Kabupaten Buleleng, dan dari pusat, dibahas di pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa.
Usulan nama calon yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng tersebut, menurut Dewa Indra, saat ini masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pihaknya meyakini sebelum habis masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng saat ini, nama-nama yang diusulkan akan keluar.
"Berakhir masa jabatannya kan tanggal 27 Agustus, berarti tanggal 27 Agustus sudah ada Pj-nya," ujar Dewa Indra yang juga Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali itu.
Baca juga: RSUD Buleleng siapkan 1.365 vaksin booster kedua
Dengan demikian, tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. "Sebelum waktunya, pasti akan ditetapkan," ucap birokrat dari Pemaron Kabupaten Buleleng itu.
Sebelumnya Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bali Ketut Sukra Negara mengatakan nama-nama yang diusulkan Gubernur Bali merupakan pejabat eselon II di lingkungan pemprov setempat.
Seperti saat pilkada periode sebelumnya, dari sejumlah nama yang diajukan akan ditetapkan satu nama oleh Mendagri sekaligus diturunkan Surat Keputusan (SK) sehingga berlanjut pada pelantikan.
Penjabat Bupati Buleleng mendatang, kata Sukra, secara kewenangan akan sama dengan bupati definitif. Misalnya saja melakukan mutasi pegawai, meskipun harus seizin Mendagri. Termasuk juga fasilitas yang akan didapatkan.
"Segala hak dan kewenangannya sama, mendapat fasilitas lengkap, perumahan dan pengawalan. Mutasi boleh, tetapi harus seizin Mendagri," ujar Sukra Negara.
Baca juga: Bupati Buleleng buka Kejuaraan Tenis Meja "Abhirama Devari Cup 2022"