Amlapura (Antara Bali) - Tersangka penimbunan 2.800 liter solar di Kabupaten Karangasem, Gusti Ngurah Lanang Arimbawa, tidak ditahan.
"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi masih belum ditahan," kata Kepala Polres Karangasem AKBP Jefry Yanus Endolema Torunde di Amlapura, Jumat.
Kapolres tidak menjelaskan alasan tidak ditahannya pria asal Dusun Uma Sri, Desa Pering Sari, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, itu.
Tersangka memenuhi panggilan Satuan Reserse Kriminal Polres Karangasem untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup sejak Jumat pagi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.(M038)
Penimbun 2.800 Liter Solar Tak Ditahan
Jumat, 13 April 2012 16:45 WIB