Amlapura (Antara Bali) - Wakil Bupati Karangasem I Made Sukarena mendorong para penambang galian golongan C membuat tempat penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk mencegah penimbunan secara ilegal.
"Hal itu menjadi solusi bagi penambang galian C agar tetap bisa beraktivitas," katanya saat bertemu sejumlah penambang galian mineral bukan logam di Amlapura, Kabupaten Katangasem, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 21
Tahun 2008 mencantumkan ketentuan menyangkut pembuatan tempat penyimpanan BBM nonsubsidi.
"Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak empat tahun lalu. Namun,
belum ada satu pun penambang yang mengajukan permohonan perizinan," kata Wabup didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Karangasem Gede Waskita Sutadewa.
Penegasan tersebut disampaikan terkait keluhan para penambang galian golongan C di Kecamatan Selat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM nonsubsidi dari PT Pertamina.(M038/T007)
Wabup Karangasem Izinkan Simpan BBM
Rabu, 25 April 2012 18:57 WIB