"Hal itu menjadi solusi bagi penambang galian C agar tetap bisa beraktivitas," katanya saat bertemu sejumlah penambang galian mineral bukan logam di Amlapura, Kabupaten Katangasem, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 21
Tahun 2008 mencantumkan ketentuan menyangkut pembuatan tempat penyimpanan BBM nonsubsidi.
"Peraturan tersebut sudah diberlakukan sejak empat tahun lalu. Namun,
belum ada satu pun penambang yang mengajukan permohonan perizinan," kata Wabup didampingi Kepala Bagian Humas Pemkab Karangasem Gede Waskita Sutadewa.
Penegasan tersebut disampaikan terkait keluhan para penambang galian golongan C di Kecamatan Selat yang merasa kesulitan mendapatkan BBM nonsubsidi dari PT Pertamina.(M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.