"Solar tersebut akan dijual ke industri untuk meraup keuntungan lebih banyak," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, Kamis.
Dia menjelaskan, terungkapnya praktik penimbunan tersebut berawal dariinformasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil Suzuki ST bernomor polisi DK 1015 AB membawa 10 jerigen mengisi solar di SPBU Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Rabu (25/4). Mobil tersebut bolak-balik ke SPBU sebanyak lima kali untuk mengisi jerigen itu.
"Solar di jerigen yang baru dibeli lalu dipindahkan ke sebuah mobil tanki dengan nomor polisi DK 9350 AJ. Setelah cukup bukti, kami langsung membekuk sopir bernama Wayan Ris dan mengamankan dua mobil tersebut," ujarnya.
Sedangkan penangkapan pelaku lainnya merupakan hasil pengembangan dari kasus pertama. Tersangka penimbun kedua, Wayan Atin, ditangkap di Jalan Ahmad Yani Gang Apel No.6 Denpasar Utara.(IGT)
Editor : Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.