Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga menyiapkan sanksi berat kepada salah satu agen bahan bakar minyak (BBM) industri di Denpasar, Bali, yang kedapatan menimbun solar subsidi.
"Apabila ditemukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan pemutusan hubungan usaha (PHU)," kata Manajer Komunikasi, Relasi dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi dihubungi di Denpasar, Bali, Sabtu.
Pihaknya telah melayangkan teguran dan sanksi kepada agen BBM industri itu berinisial PT LA.
Pemberian sanksi, kata dia, menyesuaikan hasil penyelidikan dengan sanksi terberat adalah PHU.
Ahad menambahkan pihaknya tidak menoleransi lembaga penyalur yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen.
Ia juga mengingatkan dan meminta agen BBM Industri lainnya agar menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi kesepakatan di dalam kontrak keagenan dan aturan perundangan yang berlaku terkait bisnis minyak dan gas.
"Kami terus bersinergi dan mendukung sepenuhnya upaya serta langkah pemerintah dan aparat kepolisian untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi," imbuhnya.
Di sisi lain, ia memastikan penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bali sesuai peruntukan sesuai yang ditetapkan pemerintah dan mencukupi kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam prosesnya, BUMN minyak dan gas bumi itu juga melaksanakan sinergi bersama pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk memastikan BBM bersubsidi diterima oleh yang berhak.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan terkait indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh agen BBM industri pada 12 Desember 2025.
Penyalahgunaan tersebut terjadi di salah satu gudang di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Aparat berwenang menemukan kendaraan di dalam gudang itu dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter yang berisi solar subsidi.
Setelah diperiksa menyeluruh di dalam gudang, ditemukan solar subsidi sebanyak 9.900 liter, tiga unit mobil tangki terdiri dari satu unit berisi solar dan dua unit dalam keadaan kosong.
Kemudian enam unit tandon penyimpanan masing-masing dengan kapasitas 1.000 liter berisi solar, satu unit mobil modifikasi dengan tangki penyimpanan BBM, dan dua set mesin pompa yang terhubung dengan selang.
Setelah diinterogasi, BBM yang ada di gudang merupakan solar subsidi yang dibawa menggunakan mobil modifikasi untuk dijual kembali kepada konsumen kapal, memanfaatkan mobil tangki PT LA selaku agen BBM industri Pertamina.
Sementara itu, Polda Bali telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial NN selaku pemilik gudang dan empat karyawan berinisial MA, ND, AG dan ED.
Petugas menjerat mereka dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
