"Petugas kami melihat adanya kejanggalan pada truk tersebut dan langsung membuntuti saat keluar dari SPBU hingga Desa Mawang, Sukawati, Kabupaten Gianyar," kata Kepala Sub-Bidang Penerangan Umum Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, kepada wartawan di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, kronologis kejadian itu bermula saat truk dengan nomor polisi DK 9304 KK itu dengan mengangkut alat berat (eskavator) sedang keluar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan By Pass Ngurah Rai sekitar pukul 14.30 Senin (22/10).
Petugas yang sebelumnya telah membuntuti kendaraan itu akhirnya memberhentikan laju kendaraan dan meminta pengemudi truk untuk menunjukkan legalitas dokumen yang dimiliki.
Menurut Kanit II Subditreskrimsus Polda Bali, AKBP Tri Kuncoro mengungkapkan bahwa sang sopir ternyata hanya bisa menunjukkan nota pembelian solar dan bbm itu akan digunakan untuk keperluan pengerjaan proyek.
"Dari pengembangan itu, sopir telah melanggar karena melakukan pengangkutan dan itu untuk niaga dengan menggunakan bbm bersubsidi, seharusnya bbm industri," katanya.(DWA/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.