Jember (Antara Bali) - Bos PO AKAS III Rudi Yahyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa, terkait dengan pembelian solar dalam jumlah yang tidak wajar saat ada isu pemerintah hendak menaikkan harga BBM.
Sidang itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Whilhelmina Manuhutu yang membacakan tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa melanggar pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Disebutkan, Rudi telah memerintahkan anak buahnya untuk membeli solar dalam jumlah yang tidak wajar, padahal solar merupakan BBM bersubsidi.
Pada kesempatan itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para sksi, yakni anak buah Rudi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni Farid Hardiyanto, Wijiadi, Heri Hermanto, dan Hariyanto, telah divonis sebelumnya dalam kasus serupa.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Prio Utomo itu, keempat saksi terlihat meringankan Rudi. Mereka menyebut bahwa dalam pembelian solar tersebut, sama sekali tidak ada perintah dari Rudi.
Farid Hardiyanto mengaku pembelian solar di SPBU tersebut justru atas perintah Kepala Bagian SDM PO AKAS III Gatot.
Meskipun demikian, Farid mengakui bahwa pembelian solar 1.877 liter saat itu tidak wajar. Ketika ditanya majelis hakim, dia mengaku bahwa normalnya bus yang diawakinya hanya berisi maksimal 700 liter solar.
Bus tersebut bisa menampung hampir 2.000 liter solar karena dimodifikasi seperti bus pengangkut paket, padahal di dalam merupakan ruang untuk diisi solar. Namun, pembelian tersebut kemudian diketahui oleh polisi dan para pelakunya ditangkap.(*/M038/T007)
Bos AKAS Jalani Sidang Pembelian Solar
Selasa, 7 Agustus 2012 19:59 WIB