Sidang itu mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa Whilhelmina Manuhutu yang membacakan tuntutan menyebutkan bahwa terdakwa melanggar pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.
Disebutkan, Rudi telah memerintahkan anak buahnya untuk membeli solar dalam jumlah yang tidak wajar, padahal solar merupakan BBM bersubsidi.
Pada kesempatan itu, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para sksi, yakni anak buah Rudi yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Keempatnya, yakni Farid Hardiyanto, Wijiadi, Heri Hermanto, dan Hariyanto, telah divonis sebelumnya dalam kasus serupa.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Prio Utomo itu, keempat saksi terlihat meringankan Rudi. Mereka menyebut bahwa dalam pembelian solar tersebut, sama sekali tidak ada perintah dari Rudi.
Farid Hardiyanto mengaku pembelian solar di SPBU tersebut justru atas perintah Kepala Bagian SDM PO AKAS III Gatot.
Meskipun demikian, Farid mengakui bahwa pembelian solar 1.877 liter saat itu tidak wajar. Ketika ditanya majelis hakim, dia mengaku bahwa normalnya bus yang diawakinya hanya berisi maksimal 700 liter solar.
Bus tersebut bisa menampung hampir 2.000 liter solar karena dimodifikasi seperti bus pengangkut paket, padahal di dalam merupakan ruang untuk diisi solar. Namun, pembelian tersebut kemudian diketahui oleh polisi dan para pelakunya ditangkap.(*/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.