Denpasar (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Bali secara berkelanjutan melakukan sosialisasi protokol kesehatan di tempat-tempat umum dalam upaya mengantisipasi keramaian dan pandemi COVID-19, sekaligus melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL).
"Kegiatan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan dilakukan di kawasan Lapangan Lumintang, Lapangan Puputan Badung dan Jalan PB Sudirman," kata Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan dalam penertiban tersebut ditemukan dua PKL melanggar peraturan daerah yakni berjualan diatas trotoar dan lima orang tidak menggunakan masker.
"Bagi PKL yang melanggar Perda akan di proses untuk di tindak pidana ringan (sidang tipiring), sedangkan bagi yang tidak menggunakan masker kami memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan," katanya.
Baca juga: Diskop UMKM Denpasar pantau pelaksanaan PKM ke warung dan PKL
Ia mengatakan bila setelah pembinaan dan sosialisasi diberikan masih melakukan pelanggaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai Pergub dan Perwali yang telah ditentukan. Semua itu harus dilakukan karena masuk tatanan kehidupan baru (new normal) bukan berarti masyarakat bebas melakukan semua hal yang diinginkan.
Menurut Dewa Sayoga, tatanan kehidupan baru dimana masyarakat harus tetap mengikuti peraturan agar produktif dan aman. Selain itu memasuki tatanan kehidupan baru warga ketika keluar rumah harus tetap menggunakan masker.
Karena penularan COVID-19 masih banyak terjadi pada transmisi lokal. Bahkan akhir-akhir ini penularan juga terjadi pada klaster upacara adat, seperti dalam upacara pernikahan dan ngaben. Maka dari itu pihaknya tanpa henti memperingatkan agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni selalu menggunakan masker, jauhi tempat keramaian, jaga jarak, sering cuci tangan dan selalu membawa hand sanitaizer.
"Bila semua masyarakat mengikuti dan mentaati aturan, yakni protokol kesehatan sehingga COVOD-19 bisa dicegah. Sehingga aktivitas perekonomian masyarakat diharapkan bisa kembali normal," ujarnya.
Satpol PP Denpasar sosialisasikan protokol kesehatan
Rabu, 2 September 2020 19:20 WIB