Denpasar (Antara Bali) - Yao Noriyoshi (44), penyelundup narkotika berkewarganegaraan Jepang, divonis hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Ketua majelis hakim IGAB Komang Wijaya Adhi memvonis pria Jepang itu dengan hukuman tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp1 miliar, karena semua unsur dalam pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah dapat dibuktikan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyampaikan sesuai fakta persidangan, bahwa Yao Noriyoshi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I berupa ganja 1,4 gram netto dan hasish 1,64 gram netto.
"Untuk denda pidana Rp1 miliar jika itu tidak dibayarkan, maka hukuman terdakwa ditambah enam bulan penjara," kata majelis hakim.
Persidangan tersebut juga dihadiri langsung oleh terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya Made Kartika dkk.
Terhadap vonis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa yakni Made Kartika SH dkk menyatakan pikir-pikir, sedangkan jaksa penuntut umum langsung menerima karena hukuman lebih berat dua tahun dibandingkan tuntutan.(LHS)
Turis Jepang Divonis Tujuh Tahun
Senin, 26 Maret 2012 19:37 WIB