Denpasar (ANTARA) - Sekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra mengingatkan agar penggunaan dana untuk penanganan infeksi virus corona jenis baru itu tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan akuntablitas.
"Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan penanganan COVID-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya," kata Dewa Indra dalam dialog interaktif secara virtual RRI Denpasar membahas upaya mengawal penggunaan dana bansos COVID-19, di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, hal tersebut penting diperhatikan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari.
Baca juga: Gugus Tugas Bali: 32 pasien positif COVID-19 dinyatakan sembuh
Dewa Indra yang mengikuti dialog secara daring dari ruang kerjanya menambahkan, secara prinsip pemerintah pusat hingga daerah punya semangat yang sama dalam penggunaan dana penanganan COVID-19
Oleh sebab itu, Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana COVID-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD. Dengan pola ini, dalam waktu 2 x 24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. Namun hal itu dianggap belum cukup sehingga Pemprov Bali menambah prosedur tanpa mengurangi kecepatan pencairan dana.
"Prosedurnya kami tambah untuk menjamin akuntablitas, namun kami jamin tak mengurangi kecepatan dalam pencairan dana. Kami juga tak ingin hanya mengutamakan akuntabilitas, namun faktor kecepatan terabaikan," ucap birokrat asal Buleleng ini.
Baca juga: Gubernur Koster minta bupati tetap batasi waktu operasional pasar dan toko
Prosedur yang ditambahkan dalam proses pencairan dana penanganan COVID-19 Pemprov Bali adalah dengan adanya proses review dari inspektorat.
Menurut Dewa Indra, setiap OPD yang mengajukan dana COVID-19, di-review dengan cepat oleh inspektorat. Dalam proses pengkajian, inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.
Setelah melalui proses review, Sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada Gubernur Bali. "Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke Gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan," ujarnya.
Dengan pola ini, Dewa Indra ingin lebih meyakinkan dan menjamin dana penanganan COVID-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan tak ada penyimpangan.
Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan barang dan jasa. Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat.
Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Bali untuk memberi asistensi untuk menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penambahan standar yang diterapkan, Dewa Indra berharap upaya penanganan COVID-19 dapat diselesaikan dengan baik. Pria yang banyak berkecimpung dalam penanganan bencana saat menjabat sebagai Kepala BPBD ini punya prinsip, jangan sampai kena bencana setelah menangani bencana.
"Artinya, kami tidak berharap ada bencana yang menimpa individu setelah penanganan COVID-19," ujarnya seraya menyampaikan apresiasi atas banyaknya lembaga yang melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Semakin berlapis pengawasan, maka akuntabilitas penggunaan dana akan makin terjamin.
Dewa Indra juga menguraikan besaran dana penanganan COVID-19 yang dialokasikan oleh Pemprov Bali. Sesuai arahan pusat, daerah diminta melakukan refokusing APBD untuk membiayai upaya penanganan COVID-19. Dari hasil refokusing, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran sebesar Rp756, 69 miliar.
Dana tersebut tak hanya digunakan untuk penanganan penyakitnya, tetapi juga penanganan dampak yang dihadapi masyarakat. Secara lebih rinci, dana dialokasikan untuk tiga bidang yaitu kesehatan sebesar Rp274 miliar lebih, penanganan dampak Rp220 miliar lebih dan Rp261 miliar untuk jaring pengaman sosial.
Alokasi dana untuk tiga bidang itu telah terealisasi dengan persentase bervariasi. Untuk penanganan kesehatan, hingga Rabu (10/6) telah terealisasi sebesar Rp133, 8 miliar yang digunakan oleh tiga perangkat daerah yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan BPBD.
Dinkes tak menggunakan anggaran sendiri, namun juga diarahkan untuk penguatan penanganan COVID-19 di sejumlah RS seperti RSUP Sanglah, RS PTN UNUD dan RS Bali Mandara. Dana tersebut antara lain digunakan untuk peningkatan sarana prasarana termasuk pengembangan kamar isolasi.
Selain mengoptimalkan upaya penanganan di RS Rujukan, Pemprov Bali juga menyupayakan penambahan lab uji swab. Saat ini, uji swab bisa dilaksanakan di lab RSUP Sanglah, lab RS PTN UNUD dan lab Universitas Warmadewa.
Mencermati kecenderungan transmisi lokal penyebaran COVID-19 yang makin meningkat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali sedang menyiapkan dua lab untuk pemeriksaan uji swab yaitu Lab Kesehatan Provinsi Bali dan Lab Rumah Sakit Bali Mandara.
Sementara terkait penanganan dampak ekonomi, dana disalurkan melalui Dinas Koperasi, Diperindag dan Diskominfos. Dari total dana yang dialokasikan sebesar Rp220 miliar lebih, telah terealisasi Rp9,4 miliar lebih.
Sedangkan untuk jaring pengaman sosial, telah digunakan masing-masing sebesar Rp100 juta oleh 1.493 desa adat yang tersebar di seluruh Bali. "Untuk bidang pendidikan, Bapak Gubernur juga telah menyerahkan kepada peserta didik dari berbagai jenjang yang terdampak COVID-19," katanya.
Sikap kehati-hatian Pemprov Bali dalam penggunaan dana penanganan COVID-19 mendapat apresiasi dari Kasatgas IX Korwil KPK Sugeng Basuki. Menurutnya hal ini sejalan dengan arahan KPK agar jangan terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana penanganan COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Sugeng menggarisbawahi pengadaan barang dan jasa di tengah COVID-19. "Potensi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di tengah pandemi COVID-19 harus diantisipasi. Jangan ada mark up, jangan sampai ada pejabat menerima suap, ingat selalu jaga integritas," ujarnya mengingatkan.
Terkait dengan sumbangan pihak ketiga, ia mengingatkan agar Pemprov Bali melakukan pencatatan yang baik terkait penerimaan dan penyalurannya. Di lain pihak, Sugeng juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dana penanganan COVID-19.
Hal senada diutarakan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali Ari Dwikora Tono Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi kegiatan yang sangat krusial di masa pandemi karena di tengah tuntutan akan ketersediaan barang dan jasa secara cepat, aparatur negara juga wajib tetap menjaga akuntabilitas.
Ia mengingatkan agar tak ada pihak yang sengaja mengambil keuntungan di tengah situasi ini. Oleh sebab itu. BPKP sebagai bagian dari Gugus Tugas akan terus melakukan pendampingan agar dana penanganan COVID-19 benar-benar dimanfaatkan dengan baik dan tepat sasaran.