Badung (ANTARA) - Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang napi asimilasi bernama Gede Loka Wijaya (46) karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
"Pelaku juga merupakan seorang residivis, enam kali melakukan tindak pidana dan baru dua bulan lalu keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu I Ketut Oka Bawa, saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak enam kali, diantaranya pada tahun 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Kabupaten Jembrana divonis hukuman enam bulan penjara. Kedua, pada tahun 1997 pelaku melakukan pencurian uang dan hanhphone di Kabupaten Jembrana divonis hukuman satu tahun penjara.
Selanjutnya pada tahun 1999 pelaku melakukan pencurian emas di Kabupaten Jembrana divonis hukuman tujuh bulan penjara. Kemudian tahun 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Kabupaten Jembrana divonis 1,5 tahun penjara. Tahun 2010 pelaku melakukan pencurian konter handphone di Kabupaten Jembrana divonis 5 tahun penjara dan tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar divonis 1,5 tahun penjara.
Setelah diinterogasi pelaku mencuri karena memiliki masalah piutang. Kata dia, pelaku telah mencuri sepeda motor pada 7 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 wita di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung dan kembali melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ngurah Rai Jembrana pada 8 Juni 2020 pukul 12.00 wita.
"Jadi pada Minggu, 7 Juni 2020 sekitar pukul 02.30 wita, pelaku menumpang mobil pick up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi. Sampai di TKP pelaku melihat dan mengambil satu unit sepeda motor terparkir di garasi dan kuncinya ditaruh di dasbord depan. Motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Jembrana kemudian dititipkan sementara di tempat objek wisata. Pada pukul 14.00 wita pelaku langsung mengganti nomor polisinya untuk mengelabui kejaran polisi," jelasnya.
Selanjutnya pada Senin, 8 Juni 2020 di halte bus di wilayah Kabupaten Jembrana, polisi langsung menangkap pelaku ketika baru turun dari bus.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.