Badung (ANTARA) - Polsek Mangwi, Badung, Bali, membekuk seorang residivis kasus perampokan yang telah berulang kali keluar masuk penjara sejak tahun 2008 bernama I Kadek Wariana (31), karena kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
"Iya (residivis), pelaku pernah melakukan perampokan pada ahun 2008, kemudian terulang lagi pada tahun 2013, pada kasus yang sama yaitu perampokan terjadi lagi pada tahun 2016 dan 2018," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Badung, Bali, Kamis.
Ia menjelaskan keterlibatan pelaku dimulai sejak tahun 2008 terkait kasus perampokan minimarket di wilayah Denpasar, Bali, dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara. Kemudian, pada tahun 2013 pelaku juga terlibat dalam kasus perampokan toko perak di Kabupaten Gianyar, Bali, dengan vonis 1 tahun penjara.
Selanjutnya, pada tahun 2016 pelaku terlibat kasus perampokan minimarket di wilayah Sanur dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian pada tahun 2018 pelaku kembali tertangkap atas kasus perampokan minimarket di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan vonis 2 tahun penjara.
Oka mengatakan pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini tertangkap kembali pada perkara berbeda yaitu kasus pencurian beberapa sepeda motor di Jalan Baypass Soekarno, Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada Rabu (18/11). Namun, pelaku juga melakukan aksinya (pencurian sepeda motor) di beberapa TKP yaitu di kawasan Kuta Utara Kabupaten Badung, Buluh Indah Kota Denpasar, Kerobokan Kaja Badung, Pidada Ubung Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana, Sibang Abiansemal Kabupaten Badung, dan Surabrata Tabanan," katanya.
Salah satu hasil curian pelaku tersebut sudah digadaikan kepada pedagang rongsokan di wilayah Sibang Abiansemal, Kabupaten Badung dengan harga Rp1,7 juta.
Awalnya, pihak Polsek Mengwi Kabupaten Badung mendapat laporan dari masyarakat tentang pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu (18/11) di depan Toko Merta Abadi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Saat di TKP, kunci sepeda motor tercantol sehingga pelaku dengan mudah membawa pergi sepeda motor korban.
Dari hasil penyelidikan, pelaku tertangkap pada Kamis (17/12) di seputaran Jalan Bypass Soekarno setelah turun dari ojek. Dari kejadian ini, korban bernama Anak Agung Ngurah Rudiana Putra mengalami kerugian Rp13 juta.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun.